MOJOKERTO, BANGSAONLINE. com - Terbukti membuat surat swab antigen palsu, pegawai honorer Puskesmas Pungging berinisial BDWR (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jumat (23/04) diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang surat swab yang diduga palsu, ia langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada tersangka BDWR (26), pegawai honorer.
Baca Juga: Horeee Tes Antigen dan PCR Dihapus, Tapi Kenapa Hongkong Panik, Tiongkok Jadi Sorotan?
"Dari keterangan saksi, surat hasil tes swab antigen palsu tersebut didapat dari pegawai loket Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto,” jelas AKBP Dony.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tersangka. Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu.
"Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa,” ujarnya.
Baca Juga: Pelindo III Siapkan 5.000 Paket Pemeriksaan Antigen Gratis
Masih kata Dony, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksinya. Pertama pada 26 Januari 2021, tersangka membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp 150 ribu dan berhasil mengelabui petugas bandara di Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya yang kedua pada pertengahan April 2021, tersangka memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen sekaligus. Tersangka memberikan surat abal-abal itu ke-10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Saat itu, ia menerima imbalan Rp 1 juta.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Dony. (sof/ian)
Baca Juga: 1.024 Personel Polres Kediri Kota Jalani Swab Antigen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News