BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Jelang Lebaran, Polresta Banyuwangi berhasil menggerebek industri rumahan (home industry) yang memproduksi uang palsu (upal) di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial MW (51) dan menyita uang palsu siap edar sejumlah Rp 40.060.000, dengan macam-macam pecahan mata uang rupiah beserta alat produksi dan bahan bakunya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar
"Tersangka MW ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2010 lalu. Dalam kasus ini, tersangka diduga memproduksi dan pengedar uang palsu tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).
Modusnya, jelas Arman, uang asli di-scan lalu dicetak menggunakan kertas khusus. Kemudian uang asli tersebut dibelah menjadi dua bagian. Setelah itu, masing-masing bagian ditempelkan dengan uang palsu hasil scan tersebut. "Jadi separuh uang asli dan separuhnya uang palsu," ungkapnya.
Arman menambahkan, setelah dicetak, uang palsu tersebut diedarkanya dengan melakukan transaksi jual beli di tengah masyarakat. Tersangka MW ini mengambil keuntungan dari perbandingan satu uang asli menghasilkan dua uang palsu. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka MW ini," ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 Jo Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukumannya hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," pungkasnya. (guh/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News