KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Supadi, Kades Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, terdakwa kasus dugaan penggunaan gelar palsu, hari ini (Rabu, 5/8) menghirup udara bebas.
Hal itu setelah ia diputus bebas dari segala dakwaan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan Nomor Perkara: 1003/PID.SUS/2020/PT SBY. Atas putusan bebas Pengadilan Tinggi Jatim itu, JPU menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa
Kasubsi C (Penerangan Hukum) Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Anang Yustisia, SH MH, kepada BANGSAONLINE.com, menjelaskan bahwa Jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Anang, sebelumnya terdakwa Supadi memang mengajukan banding ke PT atas vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kediri. Dengan amar putusan PT yang menyatakan terdakwa bebas, maka Supadi dikeluarkan dari LP.
"Walaupun bebas, namun proses hukum masih tetap berjalan, sampai ada putusan final dari Mahkamah Agung. Kami mempunyai 14 hari dan saat ini kami menyatakan sikap dulu. Kemudian membuat memori kasasi, lalu disampaikan ke MA melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Anang di Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Rabu (5/8).
Baca Juga: Kios Bunga Mbak Yah Pernah Kirim Bunga ke Pontianak dan Lombok
Sementara itu, Penasihat Hukum Supadi, Prayogo Laksono, SH MH kepada wartawan menyampaikan apresiasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya, yang telah memutus bebas kliennya itu.
Prayogo menjelaskan, pokok amar putusan itu bahwa pengadilan tinggi menyatakan kliennya bebas dari segala dakwaan, serta memulihkan hak kliennya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya seperti semula. Dengan putusan itu, ia menilai hak untuk kembali memerintah Desa Tarokan seharusnya juga dipulihkan kembali.
"Alhamdulillah, atas nama Law Office Prayogo Laksono, S.H., M.H., C.L.I., C.L.A., C.T.L., C.R.A., & Partner's, kami sampaikan terima kasih atas support-nya selama ini hingga klien kami Bapak Supadi bebas di tingkat banding. Kami akan menganalisis Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding, guna untuk mempersiapkan materi dan argumentasi hukum kontra Memori Kasasi," kata Prayogo via WhatsApp-nya.
Baca Juga: Gaduh Pengisian Perangkat, Bupati Kediri Minta Peserta Lapor Bila Ada Indikasi Jual Beli Jabatan
Seperti pernah diberitakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri akhirnya menjatuhkan putusan atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa Kades Tarokan Supadi Bin Subiari, 18 Juni lalu, dengan putusan selama 1 tahun penjara.
Waktu itu, sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr yang digelar dengan virtual dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, dan M Fahmi Hary Nugroho, membacakan vonis secara virtual di ruang sidang PN Kabupaten Kediri. Sedangkan terdakwa Supadi berada di Lapas Klas 2 Kediri didampingi Penasihat Hukumnya, Prayogo Laksono S.H.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Baca Juga: Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Dorong Kades Alokasikan DD untuk Penguatan PKK Desa
"Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tambahan, menggunakan gelar akademik dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya Kabupaten Kediri. Karena saat itu, Supadi sudah mendaftar sebagai kandidat calon Bupati Kediri dalam Pilbup Kediri 2020. Kala itu, Supadi sudah didukung sedikitnya tiga partai, yaitu PKB, Gerindra, dan PAN yang mempunyai 19 kursi di DPRD Kabupaten Kediri. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News