Program Kerja Bapemas Kabupaten Blitar, Dana Desa Tahun 2015 Capai Rp 115 Miliar

Program Kerja Bapemas Kabupaten Blitar, Dana Desa Tahun 2015 Capai Rp 115 Miliar Sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014, setiap desa akan mendapatkan alokasi anggaran pembangunan yang cukup besar. (Try Susanto/BangsaOnline.com)

BLITAR (BangsaOnline) - Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun ini menyiapkan anggaran Rp 115 miliar untuk 220 desa di seluruh Kabupaten Blitar. Besaran anggaran desa itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar, Joni Setiawan. Pihaknya siap memulai penerapan UU Nomor 6 tentang Desa dengan memberikan bekal atau peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat Desa di Kabupaten Blitar.

‘’Dengan alokasi anggaran atau Dana Desa yang mencapai Rp 115 miliar ini tanpa didukung SDM yang mumpuni dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Untuk itu kami akan berikan bekal peningkatan SDM kepada seluruh Desa yang jumlahnya mencapai 220 Desa,’’ ujar dia.

Jumlah dana Desa ini berdasarkan pagu indikatif dana yang masuk ke desa. Diantaranya dana bagi hasil dan alokasi dana desa yakni dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dimana nantinya dana tersebut akan dibagi ke 220 Desa atau per Desa akan mendapatkan pagu sekitar Rp 520 juta.

‘’Sedangkan untuk dana Desa yang tersedia di APBD, saat ini sekitar Rp 33 miliar yang akan dibagikan rata-rata senilai Rp 150 juta per Desa,’’ jelas dia.

Alokasi dana-dana tersebut sifatnya harus memenuhi unsur keadilan bagi seluruh Desa, yakni berdasarkan beberapa indikator antara lain letak geografis dan demografi Desa. Untuk itu Bapemas juga akan melakukan pendampingan secara langsung dalam prosesnya untuk memastikan berbagai anggaran tersebut bisa digunakan secara maksimal untuk pembangunan Desa yang lebih mandiri.

‘’Saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar sedang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa dan RAPB Desa, agar pembagian kuota tersebut berimbang sesuai dengan kebutuhan dan pagu yang akan ditetapkan kepada masing-masing Desa,’’ terangnya.

Joni Setiawan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Blitar menambahkan, untuk alokasi dana desa yang akan diberikan kepada masing-masing Desa sesuai dengan apa yang sudah diprioritaskan. Dimana alokasi anggaran tersebut bertujuan untuk menggerakkan perekonomian yang ada di Desa.

‘’Yakni semua kegiatan atau program yang akan dibiayai dari dana tersebut di masing-masing Desa bisa terlaksana secara tepat dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat Desa,’’ imbuhnya.

Sebelumnya Joni menegaskan bahwa Pemkab Blitar siap merumuskan regulasi atas pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi dibawahnya. Sehingga pada bulan Pebruari ini tiap Desa sudah bisa melaksanakan pembangunan pemberdayaan yang ada di desa masing-masing.

Pihaknya bersama tim fasilitasi penyelenggara UU tentang Desa akan melakukan pematangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan (RPJM Desa) yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa). RPJM Desa dan RKP Desa merupakan prasayarat dalam pemanfaatan dana Desa.

Dalam mewujudkan kebijakan tentang desa itu, pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa menjadi sesuatu yang mutlak harus dilakukan. Dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publik seperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapi bencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa, kemampuan pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup.