Antisipasi Mudik Lebaran, Bupati Tantri Keluarkan SE Larangan Mudik bagi ASN dan PTT

Antisipasi Mudik Lebaran, Bupati Tantri Keluarkan SE Larangan Mudik bagi ASN dan PTT Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana Sari, S.E.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Imbauan larangan mudik bagi ASN yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ternyata juga diperkuat Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana Sari, S.E.

Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat edaran pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik atau cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Probolinggo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/194/426.53/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE ini dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Probolinggo tersebut, ada 3 poin yang disampaikan. Meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti, dan disiplin pegawai.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pegawai Aparatur Sipil Negara bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja.

Selain itu, pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Serta pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh

Untuk pembatasan cuti, ASN dan PTT tidak mengajukan cuti selama periode tersebut. PPK tidak memberikan izin cuti bagi ASN dan PTT kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

Cuti karena alasan penting diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk disiplin pegawai, PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ndi/ian)

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Probolinggo Perbaiki Jaringan Irigasi, Petani di Desa Clarak Bahagia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO