Iktikaf di Makam Sunan, Boleh Apa Syirik?

Iktikaf di Makam Sunan, Boleh Apa Syirik? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Selama Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.

Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com untuk dua minggu ke depan. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Pertanyaan:

Assalammialaikum Kiai. Saya biasanya pada malam likuran saya berburu Lailatulqadar di Ampel. Namun hal itu dipergunjingkan teman-teman di tempat saya bekerja. Katanya syirik lah, dan lain sebagainya. Tapi saya gak peduli, daripada iktikaf di plaza atau mall, pikiran saya lebih baik di makam Sunan Ampel.

Bagaimana pendapat pak Kiai? Terima kasih jawabannya. (Hamba Allah, Surabaya)

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Jawaban:

Waalaikummussalam wr.wb. Menghidupkan malam sepanjang bulan Ramadan adalah salah satu upaya untuk mendapatkan malam Lailatulqadar, yang satu malam setara dengan seribu bulan. Masalahnya, menghidupkan dan mencari Lailatulqadar itu sebaiknya di mana?

Menghidupkan malam Lailatulqadar yang punya dasar syari adalah di masjid (bisa juga di musala). Jadi tindakan Anda untuk iktikaf di Ampel itu sudah benar. Nabi, para sahabat dan ulama’ juga iktikaf di masjid. Anda akan dipersoalkan oleh kawan-kawan salafi (wahabi) jika lebih banyak ziarah kubur daripada iktikaf di masjid. Ziarah dan mendoakan ahli kubur, tidak lebih dari itu.

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Sedangkan doa, salat, zikir panjang, dan baca Alquran; sebaiknya dilakukan di masjid, rumah, atau tempat terhormat lain yang bukan kuburan. Ingat firman Allah Swt: “Hanya orang-orang yang beriman yang mau memakmurkan masjid Allah” (Qs. At-Taubah [9]: 18). Juga firman-Nya:

“…dan janganlah Anda mendekati mereka (para istri) dalam keadaan Anda iktikaf di masjid-masjid... “ (Qs. al-Baqarah [2]: 187).

Sedangkan untuk ziarah kubur, Nabi saw bersabda:

Baca Juga: Bagikan Tafsir Al-Jailani, Khofifah Ajak GenZi Jadi Generasi yang Cinta dan Mengamalkan Quran

"Dulu saya larang Anda untuk ziarah kubur; Sekarang ziarahlah dan janganlah Anda berkata terlalu keras, sebab ziarah kubur itu mengingatkan Anda pada akhirat”. (Hr Muslim).

Perintah ziarah setelah dilarang, itu maksudnya boleh, bukan sunah. Tapi, sebagian ulama berpendapat hukum ziarah kubur itu sunah, dengan hujah ziarah kubur itu mengingatkan kematian. Sedangkan zikir dan doanya disepakati itu sunah.

Mungkin Anda termasuk yang taklid pada pendapat terakhir ini. Itu boleh saja, asalkan Anda tidak melupakan masjid sebagai tempat iktikaf yang tempat dan keutamaannya disepakati oleh para ulama. Wallahu a’lam. 

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Yayasan Khadijah, Khofifah: Ilmu Pengantar Kesuksesan Dunia Akhirat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semua Penonton Bioskop Disalami, Anekdot Gus Dur Edisi Ramadan (18)':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO