JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Usai viral di media sosial (medsos) tentang surat permintaan THR (Tunjangan Hari Raya) yang dilakukan pihak Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang ke sejumlah pengusaha dan toko, kini Lurah Jombatan, Kislan dimutasi.
Bertempat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, dalam gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pengawas dan Kepala SMP Negeri di Lingkup Pemkab Jombang, tampak Lurah Jombatan, Kislan hadir mengikuti acara tersebut, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Sesuai dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/236/415.41/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkup Kabupaten Jombang memutuskan bahwa Kislan dengan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Peterongan, sedangkan posisi Lurah Jombatan ditempati Indra Pratama.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang memindahkan Kislan ke Kantor Kecamatan Peterongan. Menurutnya, reposisi itu melalui pertimbangan yang matang.
"Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai sumpah jabatannya, maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru," terangnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Orang nomor satu di Pemkab Jombang tersebut berharap kepada Lurah Jombatan yang baru dapat menjalankan amanah jabatan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya harapkan lurah yang baru ini bisa melaksanakan sesuai amanah dan perundang-undangan, sehingga di akhirnya tidak ada permasalahan terkait dengan hukum," tegas Mundjidah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD-PP) Jombang Senen mengaku belum memanggil Kislan, Mantan Lurah Jombatan terkait permasalahan pengiriman surat permintaan THR ke pengusaha. Pihaknya menegaskan akan menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
"Belum, belum kami panggil karena kemarin hari libur, masalah ini tetap kami dalami motif surat edaran itu," ujarnya.
Diungkapkan Senen jika masa kerja Kislan sudah tidak lama lagi. Tahun depan yang bersangkutan akan pensiun. "Tahun 2022 Insya Allah bulan September sudah pensiun. Dari kejadian ini ada hikmahnya, di mana ASN dilarang dalam melakukan hal itu, agar ke depannya tidak terulang kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, heboh di media sosial Facebook dan WhatsApp di Kabupaten Jombang terkait surat permintaan bantuan THR (Tunjangan Hari Raya) yang menggunakan kop Kelurahan Jombatan. (aan/zar)
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News