Coba Kelabui Petugas, Dua Pemudik Cantik asal Surabaya Dihadang di Tuban

Coba Kelabui Petugas, Dua Pemudik Cantik asal Surabaya Dihadang di Tuban Dua pemudik cantik asal Surabaya dari Rembang yang disuruh putar balik oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan kendaraan dari berbagai daerah dipaksa putar balik saat berupaya melintas di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur. Di antaranya dua wanita cantik asal Kota Surabaya yang berniat mudik ke kampung halamannya.

Keduanya melakukan perjalanan malam hari untuk menghindari razia petugas. Namun, usaha pemudik dari Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, itu sia-sia. Sebab, petugas bersiaga 24 jam di pos perbatasan Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

"Kita kembalikan ke tempat awal karena tidak bisa menunjukkan surat izin perjalanan mudik," ujar Kapolsek Bancar, AKP Budi Friyanto saat ditemui BANGSAONLINE.com di lokasi penyekatan, Jumat (7/5/2021).

Mantan Kapolsek Plumpang itu menjelaskan, pengemudi mobil pribadi dengan Nomor Polisi K 8979 LD tersebut berasal dari Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, menuju Kota Surabaya.

Setibanya di pos perbatasan Jatim-Jateng, petugas meminta keduanya menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan. Namun, keduanya hanya mampu menunjukkan surat hasil rapid test. Selanjutnya petugas meminta keduanya memutar balik mobilnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

"Dari pengakuannya, mereka dari Sluke Rembang menuju Surabaya," imbuhnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama puluhan kendaraan lainnya yang hendak memasuki wilayah Tuban juga tidak luput dari hadangan petugas. Tak sedikit kendaraan yang dipaksa putar balik karena tidak mampu menunjukkan surat keterangan perjalanan.

Di tempat yang sama, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, upaya penyekatan yang dilakukan selama sehari itu telah menghalau puluhan kendaraan yang diduga sebagai pemudik.

Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong

"Selama ini sudah 74 kendaraan yang diperiksa, 13 di antaranya kita minta untuk putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat perjalanan sesuai edaran satgas Covid-19," ujarnya.

Mantan Kapolres Madiun ini menjelaskan, bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan perjalanan namun dengan persyaratan khusus. Seperti membawa dokumen perjalanan dinas, kunjungan kedukaan, persalinan, dan sakit. 

"Jika tidak bisa menunjukkan itu semua kita minta untuk kembali," tutup pria kelahiran Ngawi ini. (gun/ns)

Baca Juga: Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Mudik Ke Madiun, Siap-Siap Diisolasi Di Bekas Penjara Belanda Yang Angker':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO