Tanya-Jawab: Zakat Saya Ganti dengan Uang, Bagaimana Aturannya?

Tanya-Jawab: Zakat Saya Ganti dengan Uang, Bagaimana Aturannya? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Selama Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.

Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com untuk dua minggu ke depan. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb. Mau tanya Kiai. Saya biasa kasih zakat berupa beras, lalu tahun ini akan saya ganti dengan uang. Saya berharap bisa membantu sedikit buat beli sesuatu. Lalu bolehkan zakat tersebut? Saya berikan 10 hari/seminggu sebelum Idul Fitri.

Terima Kasih Kiai. (Samsul–Sepanjang)

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Jawaban:

Pada dasarnya waktu membayar zakat fitrah yang paling afdal adalah dilakukan pada waktu terbit fajar tanggal 1 Syawal sampai sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri. Pendapat ini yang disepakati Ulama, sebab zakat ini akan benar-benar sesuai dengan tujuannya, yaitu agar tidak ada kaum muslim yang meminta-minta pada saat hari raya karena kebutuhan pokok mereka sudah tercukupi. Ibn Abbas melaporkan sebuah hadis bahwa Rasul saw. bersabda: “Zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi yang melaksanakan puasa dari tindakan yang tidak bermanfaat dan dosa. Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (Hr. Abu Daud:1609). Hadis ini menunjukkan bahwa waktu membayar zakat fitrah itu sebelum melakukan salat Idul Fitri. Boleh membayar zakat fitrah juga boleh dilakukan sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri (masih dalam bulan Ramadan), seperti yang pernah dilakukan oleh Ibn Umar.

“Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan mereka juga mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” (Hr. Bukhari: 1511). Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idul Fitri. Nafi’ melaporkan bahwasannya:

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

“Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri”. (Hr. Malik:629) Ini beberapa dalil yang digunakan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum masuk bulan Syawal. Ada juga ulama yang berpandangan bahwa membayar zakat fitrah itu diperbolehkan sejak bulan Ramadan tiba sampai sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri. Artinya membayar zakat fitrah 10 hari sebelum hari raya itu diperbolehkan. Hanya saja sebaiknya dilakukannya lebih dekat dengan Idul Fitri. Menurut Ibnu Qudamah:

“Jika zakat fitrah diserahkan jauh sebelum Idul Fitri, maka tindakan ini tidak sesuai dengan maksud disyari’atkannya zakat fitrah; yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin pada hari raya. Ingatlah bahwa bahwa zakat fitrah itu diwajibkan karena ada hari raya Idul Fitri. Yaitu hari yang diharamkan berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitrah. Sebab maksud zakat fitrah itu untuk mencukupi si miskin pada hari istimewa ini (Idul Fitri). Karena itu, sebaiknya tidak dilakukan jauh sebelum waktu Idul Fitri tiba.” (Al-Mughni:4/301).

Membayar zakat dengan uang dengan harga makanan pokok itu diperbolehkan menurut mazhab Hanafi. Mazhab Syafi’i mengharuskan pembayaran zakat fitrah itu dengan menggunakan makanan pokok lokal setempat (dalam konteks Indonesia makanan pokoknya beras). Ini dimaksudkan agar mereka dapat menikmatinya pada saat hari raya dan tidak kekurangan saat merayakan hari raya Idul Fitri. Saat gagasan mazhab Syafi’i dikodifikasi nilai uang belum dapat memenuhi kebutuhan pokok, karena saat itu toko dan kedai masih sangat langka.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Pandangan mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat dengan uang (bukan makanan pokok), karena uang bisa digunakan untuk membeli makanan pokok guna memenuhi kebutuhan seseorang pada hari itu. Pandangan ini tentunya bisa jadi lebih sesuai dengan kehidupan modern saat ini yang menuntut serba praktis. Jika para fakir miskin memiliki uang akan dengan mudah memenuhi kebutuhan sehari-harinya pada saat hari raya, karena warung dan toko-toko saat ini ada di mana-mana. Untuk itulah menurut saya zakat fitrah dengan uang saat ini tidak hanya boleh tetapi sangat dianjurkan. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO