SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan harga bahan-bahan pokok jelang Idul Fitri untuk mencegah potensi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan, selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih dalam tataran wajar, dan belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan tersebut.
Baca Juga: Rektor UTM Lepas 2 Dosen Berprestasi
Berdasarkan data pemerintah, inflasi di pasar mencapai 0,58 persen selama periode pengawasan Januari hingga April 2021. Komponen kontributor inflasi paling besar berasal dari bahan makanan dan minuman, yakni sebesar 0,05 persen.
"Secara khusus, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan pertumbuhan ekonomi di kuartal satu minus 0,74 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama. Atau minus 0,96 persen (QoQ), dengan konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih minus 2,23 persen," ujarnya saat press conference virtual, Kamis (6/5).
"Memang, dalam pengawasan lapangan, KPPU menemukan terjadinya gejolak harga bahan pokok jelang lebaran yang cenderung dipengaruhi oleh distribusi saat mulai dilakukan pengetatan oleh Pemerintah. Terlebih Pemerintah resmi melakukan penyekatan keluar masuk orang disejumlah wilayah sejak 6 Mei 2021," bebernya.
Baca Juga: Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN!
Secara rata-rata, lanjutnya, fluktuasi masih terjadi di komoditas daging sapi, ayam, dan cabai. Gejolak harga ini juga dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok dan meningkatnya permintaan konsumen selama satu bulan terakhir terhadap bahan pokok jelang lebaran.
Selain itu, meningkatnya harga pangan juga disebabkan dari harga dasar sebelum importasi beberapa barang melonjak, serta panjangnya rantai pasok sampai ke konsumen akhir.
Ke depan, KPPU akan tetap melakukan pengawasan atas perkembangan harga komoditas bahan pokok, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang terjadi tidak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
"KPPU juga tetap mengharapkan dukungan setiap pihak untuk turut mengawasi berbagai kenaikan harga yang tidak wajar dan melaporkan ke KPPU, sehingga potensi pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok dapat ditekan," pungkasnya. (diy/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News