Mantan Anggota DPRD Kota Probolinggo Adukan Dugaan Pungutan di SMKN 3 ke Polisi

Mantan Anggota DPRD Kota Probolinggo Adukan Dugaan Pungutan di SMKN 3 ke Polisi Syafiudin diwawancarai wartawan usai mengadukan dugaan adanya pungutan di SMKN 3 Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mantan Anggota DPRD Kota Probolinggo, Syafiudin, mengadukan dugaan adanya pungutan yang terjadi di . Syafiudin yang juga salah satu wali murid itu mendatangi ruang Tim Saber Pungli di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (7/5/2021).

“Ini sudah tidak dibenarkan, ada pungutan dengan dalih sumbangan kepada siswa,” tandasnya kepada wartawan.

Menurutnya, dugaan pungutan itu dilakukan Komite . Ia menegaskan tidak main-main dalam laporannya. Bahkan dia sebelumnya sudah memberikan batas waktu selama 3x24 jam kepada pihak Komite untuk melakukan klarifikasi.

“Sampai sekarang tidak ada itikad baik, ya terpaksa saya adukan,” katanya.

Ia juga melampirkan bukti dugaan pungutan berupa sumbangan itu, berupa surat pernyataan wali murid bermaterai. “Besarnya sumbangan itu sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta,” katanya.

“Kalau memang itu sumbangan sukarela, seharusnya tidak ada angka nominalnya. Apalagi dengan mengikat menggunakan surat pernyataan. Ini sudah melanggar Permendikbud Nomer 75 Tahun 2016,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Udin itu mengaku jika dirinya memiliki bukti rekaman wali murid yang sudah membayar Rp 1 juta tersebut. “Saya punya bukti rekamannya,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Sekolah SMKN 3 Probolinggo, Siti Rohmah saat dikonfirmasi wartawan mengaku kalau sumbangan kepada siswa atau siswi bukan melalui sekolah. Namun berdasarkan kesepakatan dan surat penyataan para wali murid melalui rapat komite sekolah.

“Sumbangan itu nantinya untuk siswa sendiri. Salah satunya untuk membangun kamar mandi dan kegiatan siswa lainnya,” katanya. (ugi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO