Antisipasi Keramaian dan Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan

Antisipasi Keramaian dan Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan Wali Kota Surabaya Eri Cahayadi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) meniadakan . Pelaksanaan malam menyambut Hari Raya 1442 Hijriah/2021 diimbau agar dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan peniadaan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota .

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Serta dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan. "Kegiatan dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota itu.

"Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, berada di zona oranye. Sehingga Salat 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing," ujar Wali Kota Eri Cahayadi, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota masuk dalam zona oranye. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO