LAMONGAN (BangsaOnline) - Mei Apriliani (24), ditangkap SatNarkoba Polres Lamongan kamis (26/2). Warga Desa Palang Kecamatan Palang, Tuban ini ditangkap karena mengedarkan pil koplo jenis Karnopen.
Ditangkapnya wanita penjaga warung ini setelah petugas menyamar sebagai pembeli di sebuah warung di kawasan TPI Brondong.
Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP. Andik Lilik yang dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya penjual pil daftar G jenis Karnopen ini.
"Tersangka ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan sebelumnya petugas mendapat informasi kalau ada warung yang melayani pembelian pil koplo ini," ungkapnya.
Saat ditangkap dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sedikitnya 90 butir pil koplo dan uang Rp.50 ribu.
Baca Juga: Tangkap 3 Remaja Gangster Bersenjata Tajam, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Sajam dan Pil Koplo
"Jika terbukti maka pelaku akan dijaring dengan UU.No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 96 jo Pasal 98 (2 dan 3)," tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News