SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menerima berkas perkara pembunuhan terhadap Fardy Chandra, seorang member Fitnes Araya Family Club. Berkas tersebut dilimpahkan langsung dari penyidik kepolisian.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah membenarkan pihaknya menerima berkas perkara dengan tersangka atas nama Eren (38), warga Jalan Kapas Gading Madya Surabaya, hari ini Selasa (18/5/2021) siang.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Berkas perkaranya siang hari ini baru saja masuk dan kami terima. Sementara hanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidiknya," ujar Erick
Menurut Erick, selanjutnya akan dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Sedangkan jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini ialah Yusuf Akbar Amin.
"Apakah sudah terpenuhi syarat formil dan materinya, masih kita teliti terlebih dulu," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Seperti diketahui, pembunuhan terjadi berawal dari tersangka Eren mendatangi korban Fardy Chandra yang sedang latihan di fitnes Araya Family Club lantai 2, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, pukul 07.00 WIB, hari Senin 26 April 2021 lalu. Di sana pelaku marah kepada korban karena sering di-bully atau menghina dirinya.
Setelah cekcok, pelaku membeli pisau di swalayan sekitar lokasi. Dengan membawa pisau yang ia persiapkan, lalu Eren kembali menghampiri korban yang pada saat itu berada di halaman depan hendak pulang usai latihan.
Dari arah belakang, Eren menarik korban dan memiting leher korban, kemudian menusuk punggung dan leher korban berkali-kali. Fardy mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali, hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Seorang security yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RS Haji Surabaya. Dari hasil visum, Fardy tewas dengan luka tusukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri, dan dada. Sedangkan Eren diamankan anggota Polsek Sukolilo Surabaya.
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti. Salah satunya pisau yang digunakan Eren membunuh korban. Sedangkan sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flashdisk, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban juga turut diamankan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Atas perbuatannya, Eren dalam kasus ini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3, dan Undang-Undang No.12 tahun 1951. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News