SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik Nonaktif, Suropadi, kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (18/5/2021).
Kali ini, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan eksepsi (keberatan) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suropadi, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L., dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, Yanto, S.H., Rudi Suprayitno, S.H., Muhlison S.H., dan Drs. Kholik, S.H., M.Pdi.
Baca Juga: Isi Kekosongan, Pemdes Panjunan Gresik Gelar Pelantikan PAW Anggota BPD
Dalam eksepsinya, Fajar menganggap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dalam sidang sebelumnya cacat formil. "Mengapa? Karena materi dakwaan tak disusun dengan cermat," kata Fajar.
Fajar membeberkan sejumlah alibinya kalau dakwaan JPU cacat formil. Di antaranya, adanya penyampaian informasi data yang tidak valid terkait data tanggal kapan dimulai penahanan yang tidak cocok dengan fakta.
"Seharusnya tanggal 15 Debruari 2021 dilakukan panahanan, tapi tertulis 10 Februari 2021, termasuk tanggal perpanjangan penahanannya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Kemudian, lanjut Fajar, dakwaan JPU spekulatif. Alasannya, satu kontruksi peristiwa hukum diterapkan dalam 2 klasifikasi dakwaan primair maupun subsidair. "Karena itu, perkara ini kami anggap prematur, sebab hanya berangkat dari temuan inspektorat yang belum tuntas sudah dijadikan perkara. Dan inspektorat tidak berwenang menentukan kerugian negara. Sehingga perkara ini kami anggap dipaksakan dan prematur," sambungnya.
"Karena cacat formal, maka dakwaan yang disusun secara tidak cermat dan kabur, sehingga berdasar hukum surat dakwaan haruslah dibatalkan atau setidaknya surat dakwaan tidak dapat diterima," jelasnya.
Fajar meminta kepada majelis hakim agar nota keberatan/eksepsi ini dijadikan pertimbangan yang akhirnya nanti dapat memberikan putusan sela, bahwa hukum perkara aquo dihentikan dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Juga kami meminta yang mulia majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mengeluarkan dan/atau membebaskan terdakwa Suropadi dari tahanan, serta mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.
Atas eksepsi PH terdakwa Suropadi, Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. menyatakan sidang dilanjutkan pada 25 Mei 2021, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News