Antisipasi Korupsi, DPMPTSP Mojokerto Terapkan Layanan Perizinan Online yang Terintegrasi OSS

Antisipasi Korupsi, DPMPTSP Mojokerto Terapkan Layanan Perizinan Online yang Terintegrasi OSS Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, H. Abdulloh Muchtar.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal dan untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto menerapkan sistem online untuk layanan pembuatan izin usaha. Di antaranya adalah layanan perizinan yang dilakukan secara online, seperti pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat izin praktik dokter, tanda daftar usaha pariwisata, serta izin penelitian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, H. Abdulloh Muchtar. Ia mengatakan, inovasi tersebut dibuat untuk memutus mata rantai perizinan yang dianggap susah, serta untuk menghindari dan mencegah terjadinya praktik KKN.

Pelayanan publik tersebut, dapat langsung bisa diakses melalui internet oleh masyarakat maupun investor yang akan melakukan penanaman saham di Kabupaten Mojokerto. Inovasi ini dibuat guna mendukung sistem Online Single Submission (OSS), yang telah dilaksanakan secara regional. Meski masih dalam tampilan format yang simpel, inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Mojokerto.

“Pelayanan berbasis online akan memangkas waktu permohonan perizinan lebih singkat dan cepat. Kami mempunyai misi untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik perizinan atau nonperizinan secara profesional. Mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi," terang Abdulloh Muchtar, Rabu (19/5/2021). (ris/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO