Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, H. Abdulloh Muchtar.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal dan untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto menerapkan sistem online untuk layanan pembuatan izin usaha. Di antaranya adalah layanan perizinan yang dilakukan secara online, seperti pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat izin praktik dokter, tanda daftar usaha pariwisata, serta izin penelitian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, H. Abdulloh Muchtar. Ia mengatakan, inovasi tersebut dibuat untuk memutus mata rantai perizinan yang dianggap susah, serta untuk menghindari dan mencegah terjadinya praktik KKN.
BACA JUGA:
- HUT ke-733 Kabupaten Mojokerto, Gus Barra Paparkan Beragam Prestasi dan 9 Program Strategis 2026
- Investasi di Kabupaten Mojokerto pada 2025 Capai Rp4,45 Triliun, Gus Barra Apresiasi Sektor Industri
- Sekda Mojokerto: Bukan Dipanggil, Justru Kami Sengaja Datang ke KPK untuk Konsultasi
- Khofifah Resmikan IPA SPAM Mojolagres dan Beri Bantuan 400 Drum Aspal ke Pemkab Mojokerto
Pelayanan publik tersebut, dapat langsung bisa diakses melalui internet oleh masyarakat maupun investor yang akan melakukan penanaman saham di Kabupaten Mojokerto. Inovasi ini dibuat guna mendukung sistem Online Single Submission (OSS), yang telah dilaksanakan secara regional. Meski masih dalam tampilan format yang simpel, inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Mojokerto.
“Pelayanan berbasis online akan memangkas waktu permohonan perizinan lebih singkat dan cepat. Kami mempunyai misi untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik perizinan atau nonperizinan secara profesional. Mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi," terang Abdulloh Muchtar, Rabu (19/5/2021). (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




