TUBAN (BangsaOnline) - Aturan pemerintah Kabupaten Tuban terkait pajak bagi para PKL nampaknya mendapatkan tentangan. Sebab, tarif pajak yang dibuat dan diberlakukan untuk PKL dinilai terlalu tinggi.
Diketahui, sesuai surat bernomor 970/92/414.056/2015 itu, disebutkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pasal (1,2 dan 3), obyek pajak restoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman dengan pendapatan minimal Rp 999.000 per bulan, dikenakan wajib pajak sebesar 10 %. Surat yang ditandatangani oleh Kepala DPKPD Tuban, Dra. Rini Indrawati dan tanpa tanggal itu juga melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang harus segera diisi dan diserahkan kembali ke DPKPD.
BACA JUGA:
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tuban Perketat Pengawasan Bahan Pokok
- Pemkab Tuban Siapkan Rekrutmen Berbasi Talenta untuk Isi 8 Kursi OPD yang Masih Kosong
“Kami sebenarnya keberatan mas dengan tinggi tarif pajak yang diatur oleh pemkab itu,” terang Waji salah satu PKL sambil menunjukan surat dari Dinas Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKPD) Kabupaten Tuban, kamis (26/2)
Saat ditemui Waji pun mengaku heran karena mendapat surat tersebut. Sebab, isi surat telah disebutkan yang menjadi obyek pajak adalah restoran. Sedangkan, warung sotonya itu jelas tidak masuk kategori restoran. karena tempatnya yang cuma seukuran 4 x 5 m dan hanya cukup untuk dua meja.
“Pendapatan saya juga nggak sampai segitu. Paling besar Rp 600 ribu sebulan. Lha kok ya aneh kalau PKL sekelas saya dikasih surat itu. Ngitungnya dari mana?,” keluh Waji.
Senada disampaikan PKL lain yang enggan disebut identitasnya, mengaku tidak habis pikir dengan menjual makanan dan minuman bisa dibebani pajak. Padahal untuk bayar sewa tempat saja sebesar Rp 10 juta per-tahun, itu pun harus menggadaikan sertifikat tanah dan rumah. Tentu, tiap bulan harus membayar cicilan jika tidak ingin tanah dan rumahnya disegel bank.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




