Tarif Pajak Mahal, PKL Tuban Keberatan

TUBAN (BangsaOnline) - Aturan pemerintah Kabupaten Tuban terkait pajak bagi para PKL nampaknya mendapatkan tentangan. Sebab, tarif pajak yang dibuat dan diberlakukan untuk PKL dinilai terlalu tinggi.

Diketahui, sesuai surat bernomor 970/92/414.056/2015 itu, disebutkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pasal (1,2 dan 3), obyek pajak restoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman dengan pendapatan minimal Rp 999.000 per bulan, dikenakan wajib pajak sebesar 10 %. Surat yang ditandatangani oleh Kepala DPKPD Tuban, Dra. Rini Indrawati dan tanpa tanggal itu juga melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang harus segera diisi dan diserahkan kembali ke DPKPD.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

“Kami sebenarnya keberatan mas dengan tinggi tarif pajak yang diatur oleh pemkab itu,” terang Waji salah satu PKL sambil menunjukan surat dari Dinas Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKPD) Kabupaten Tuban, kamis (26/2)

Saat ditemui Waji pun mengaku heran karena mendapat surat tersebut. Sebab, isi surat telah disebutkan yang menjadi obyek pajak adalah restoran. Sedangkan, warung sotonya itu jelas tidak masuk kategori restoran. karena tempatnya yang cuma seukuran 4 x 5 m dan hanya cukup untuk dua meja.

“Pendapatan saya juga nggak sampai segitu. Paling besar Rp 600 ribu sebulan. Lha kok ya aneh kalau PKL sekelas saya dikasih surat itu. Ngitungnya dari mana?,” keluh Waji.

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

Senada disampaikan PKL lain yang enggan disebut identitasnya, mengaku tidak habis pikir dengan menjual makanan dan minuman bisa dibebani pajak. Padahal untuk bayar sewa tempat saja sebesar Rp 10 juta per-tahun, itu pun harus menggadaikan sertifikat tanah dan rumah. Tentu, tiap bulan harus membayar cicilan jika tidak ingin tanah dan rumahnya disegel bank.

“Sebulan bisa bayar cicilan bank saja sudah bersyukur. Kalau harus dibebani bayar pajak juga ke Pemkab, lalu apa yang saya pakai buat biaya hidup keluarga saya?” kata si PKL.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein saat dikonfirmasi mengenai tingginya tarif pajak PKL, membenarkan bila Pemkab mewajibkan pembayaran pajak makanan dan minuman bagi para PKL. Alasanya, meski tidak termasuk kategori restoran, tetapi pendapatan PKL penjual makanan dan minuman lumayan tinggi.

Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang

“Pendapatannya besar lho, ada yang sampai lebih dari Rp 1 juta sebulan. Lha kalau tidak diwajibkan membayar pajak kan tidak adil. Meskipun Kaki Lima, tapi omzetnya menyamai restoran kok,” jawab Noornahar Husein.

Selain itu, lanjut Noor Nahar Husein, pengenaan kewajiban membayar pajak itu juga untuk menertibkan dan pengendalian. Sebab, PKL akan terus tumbuh dan menimbulkan masalah, karena ruang yang seharusnya tidak boleh digunakan berjualan, tapi tetap gunakan.

“Ini juga menjadi salah satu langkah untuk penertiban PKL,” tutupnya

Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO