SAMPANG (BangsaOnline) - Ribuan massa demonstrans berasal dari wilayah utara Sampang, yang mengatasnamakan Forum komunikasi masyarakat utara (FKMSU) mengepung Kantor DPRD Sampang dan Kantor Pemkab Sampang untuk menuntut Participating Interest (PI) Migas yang dikelola oleh PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) dikaji ulang dan dibatalkan.
Aksi ribuan warga pantura tersebut sebagai bentuk Somasi dari rakyat Sampang Utara agar Bupati Sampang bersikap tegas dan segera menindaklanjuti, agar warga bagian utara tetap memiliki dan menikmati hasil bumi dan hasil sumber daya alam.
Mereka juga mendesak Bupati dan Ketua DPRD Sampang agar meninjau kembali kontrak Participating Interest (PI) yang telah digadaikan dan dikuasai pihak luar.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
"Bupati harus membatalkan demi hukum langkah yang dilakukan oleh PT.GSM yang melakukan lelang pengelolaan PI tanpa menghormati kearifan lokal rakyat pantura," ucap Suhur Korlap FKMSU dalam orasinya.
Demonstrans juga meminta pihak legislatif segera membatalkan lelang atau tender pengelolaan PI oleh PT GSM yang dinilai tanpa dasar hukum.
“Bubarkan saja PT GSM, karena hanya menipu dan memiskinkan Rakyat Sampang,” teriaknya.
Puas berorasi, sekitar 10 orang perwakilan FKMSU langsung di persilakan masuk ke gedung DPRD Sampang. Mereka ditemui sejumlah anggota dewan.
“Kami akan segera membentuk Pansus untuk menindak lanjuti tuntutan masyarakat utara ini,” tegas Abdus Salam, legislator asal Partai Demokrat.
Para demonstrans, melanjutkan aksinya ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk memintai pertanggung jawaban Bupati Sampang A Fannan Hasib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News