JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jember Yandi Suyandi mengaku belum mendapat instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Jatim soal sanksi kepada oknum pegawainya yang masih aktif dan sedang menjalani proses hukum.
"Saya tinggal menunggu keputusan dari kantor wilayah dan pusat, terkait dengan pemberian sanksi kepada saudara Wahyu," ucap Yandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Pernyataan tersebut justru kontradiktif dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Kresmono. Kresmono mengatakan bahwa sudah menyampaikan Kalapas Jember agar oknum yang bersangkutan tidak masuk blok lebih dulu.
"Sampai hari ini kami sudah memberikan sanksi. Bukan sanksi, tapi menyampaikan kepada Kalapas tolong yang bersangkutan jangan sampai masuk ke blok dulu," ujar Kresmono melalui selulernya, Kamis (20/5).
Kata dia, yang berhak memberikan sanksi dari Kementerian Hukum dan HAM selaku institusi yang berwenang menerbitkan SK. Namun sejauh ini, oknum lapas yang diduga melakukan penipuan, masih bekerja seperti biasanya.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Terkait status kepegawaian oknum Lapas Kelas IIA Jember yang diduga menipu, Kresmono menyampaikan masih menunggu dari aparat penegak hukum bila dinyatakan bersalah. "Kalau statusnya nanti sudah naik menjadi tersangka, maka untuk kepegawaiannya saya serahkan kepada kepala divisi administrasi," tuturnya.
Kresmono berkata, bila pihaknya sudah mengirim tim untuk memastikan ketika pertama kali yang bersangkutan ditangkap. Kemudian tim sudah mengecek ke polseknya dan benar bahwa yang bersangkutan sudah diambil oleh polisi dan sudah di-BAP. Selanjutnya, Kresmono tidak tahu, masih menunggu info dari polsek setempat.
Sebelumnya, pada Senin (3/5/2021), oknum Lapas Kelas IIA Jember berinisial W dijemput paksa oleh polisi di kantornya, Jl. PB Sudirman No.13, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
W dijemput paksa oleh Polsek Bangorejo - Banyuwangi lantaran tidak mengindahkan panggilan selama dua kali oleh pihak polsek setempat.
Menurut Kalapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi, bahwa penjemputan paksa terhadap bawahannya yang dilakukan oleh pihak Polsek Bangurejo sudah melalui prosedur hukum.
Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Jember itu diduga membawa uang Rp 350 juta dari korban warga Kecamatan Bagorejo dengan modus menjanjikan kelulusan tes CPNS kepada korban. Sayangnya, anggota yang menjemput W enggan memberikan penjelasan secara rinci kepada media. (yud/eko/ian)
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News