Merger, Gojek dan Tokopedia Wajib Lapor KPPU

Merger, Gojek dan Tokopedia Wajib Lapor KPPU Driver Gojek sedang membawa paket Tokopedia untuk pelanggan. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha () akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup , merger antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa () dan yang diumumkan pembentukannya pada 17 Mei 2021 lalu. Grup mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, layanan keuangan dan pembayaran, serta layanan lainnya.

Anggota Afif Hasbullah mengatakan, kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini. Hingga saat ini, belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport

Dia melanjutkan, jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada .

"Paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif. Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari," katanya, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Oleh karena itu, mengimbau agar Grup memberikan penjelasan atau notifikasi kepada . Pihaknya secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis.

Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar

Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan .

Sejak 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada , sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya dapat diketahui. Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup , serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul pascatransaksi tersebut.

Dia menuturkan bahwa secara prinsip, mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha asal tidak melanggar UU No. 5 Tahun 1999. "Bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha pasca-pembentukan kombinasi usaha bisa melapor," pungkasnya. (diy/zar)

Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO