PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Usulan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan terkait penundaan tahapan pelaksanaan pilkades serentak yang sedianya dilaksanakan pada 25 Mei 2021, ditanggapi oleh Bupati Pasuruan, H. M. Irsyad Yusuf, S.E.
"Usulan tersebut (penundaan tahapan pilkades) masih kita lakukan kajian," jelas Bupati Irsyad.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Bupati mengatakan, Pemkab Pasuruan tidak akan gegabah untuk mengambil kebijakan, karena akan mempengaruhi sukses atau tidaknya pelaksanaan pilkades. Menurutnya, bila penundaan tersebut jadi dilakukan, maka akan berdampak secara langsung pada tahapan yang sudah disusun.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Abu Bakar, menyampaikan alasan legislatif mengusulkan penundaan pilkades lantaran Raperda Perubahan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa saat ini tengah disempurnakan.
"Penundaan ini bertujuan agar raperda perubahan tersebut bisa diterapkan. Mengingat, keberadaan raperda perubahan itu sangat layak diaplikasikan. Supaya, tidak lagi terjadi persoalan," ujar politikus PDIP ini.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Ia mencontohkan persoalan tidak lolosnya 2 sampai 5 calon dalam ujian akademis, hingga lulusan pondok pesantren yang tidak bisa mengikuti pencalonan. "Tujuan dari raperda perubahan ini kan untuk kebaikan. Agar tidak ada persoalan, seperti gagalnya pencalonan dan lulusan pesantren yang tidak bisa mencalonkan diri," terangnya.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Najib Setiawan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan lainnya. Ia berharap, agar tahapan pilkades serentak ditunda dulu sambil menunggu penyelesaian raperda perubahan tentang pemerintah desa. Menurutnya, raperda tersebut bisa menjadi solusi bagi pemerintah daerah. (*/bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News