NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Bertempat di ruang tahap II kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dilaksanakan penerimaan tersangka kasus pencurian dan barang bukti (BB) tahap II. Pelimpahan tiga tersangka yaitu HR, W, dan S dilakukan dari penyidik Polsek Bagor Bripka Anto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo S.H., Ratrieka Yuliana S.H., dan Halim Irmanda, S.H..
Kasi Intel Kejari Nganjuk Dikcky Andi Firmansyah, membenarkan penerimaan tiga tersangka beserta BB.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
"Dari hasil pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap, dan siap disidangkan," kata Dikcky, Sabtu (22/05).
Dijelaskan Dikcky, 3 tersangka yaitu HR, W, dan S telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian.
"Kurun waktu 1 minggu hingga saat ini kita sudah terima 10 perkara," terang dia. Sepuluh perkara tahap II terdiri dari tindak pidana pasal 363 (Pencurian) 5 perkara, pasal 114 (Narkotika) 3 perkara, dan pasal 197 (Obat-obatan terlarang) 2 perkara. (bam/ns)
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News