Pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus pencurian, yaitu HR, W, dan S di Kejaksaan Negeri Nganjuk.
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Bertempat di ruang tahap II kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dilaksanakan penerimaan tersangka kasus pencurian dan barang bukti (BB) tahap II. Pelimpahan tiga tersangka yaitu HR, W, dan S dilakukan dari penyidik Polsek Bagor Bripka Anto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo S.H., Ratrieka Yuliana S.H., dan Halim Irmanda, S.H..
Kasi Intel Kejari Nganjuk Dikcky Andi Firmansyah, membenarkan penerimaan tiga tersangka beserta BB.
BACA JUGA:
- Satlantas Polres Nganjuk Hadirkan Pelayanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa
- Kades Ngepung Ditahan, Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa
- Bersama Wabup dan Kapolres Kediri, Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pos Mengkreng Hadapi Arus Mudik
- Bawa Kabur Mobil Rental, Warga Blitar Diamankan Polisi di Nganjuk
"Dari hasil pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap, dan siap disidangkan," kata Dikcky, Sabtu (22/05).
Dijelaskan Dikcky, 3 tersangka yaitu HR, W, dan S telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian.
"Kurun waktu 1 minggu hingga saat ini kita sudah terima 10 perkara," terang dia. Sepuluh perkara tahap II terdiri dari tindak pidana pasal 363 (Pencurian) 5 perkara, pasal 114 (Narkotika) 3 perkara, dan pasal 197 (Obat-obatan terlarang) 2 perkara. (bam/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






