"Pergantian itu hak prerogatif bupati," ujar Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/5/2021).
Noto kemudian mencontohkan Perumda Giri Tirta. Mengacu ketentuan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang organ dan kepegawaian PDAM dan PP (Peraturan Pemerintah) 54 Tahun 2017 tentang organ BUMD, masa jabatan direksi Perumda Giri Tirta sama halnya seperti masa jabatan direktur utama (dirut), yakni selama 5 tahun.
Diketahui, Dirut Perumda Giri Tirta Gresik saat ini, Siti Aminatus Zariyah diangkat oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pada 27 Oktober tahun 2018 lalu setelah terpilih melalui fit and proper test. Dengan begitu, Siti Aminatus Zariyah bakal menjabat sampai 27 Oktober 2023, kalau dipertahankan oleh Bupati Gus Yani.
"Semua berada di tangan Pak Bupati, mau dipertahankan hingga 27 Oktober 2023 atau tidak, semua hak prerogatif Pak Bupati. Tentu semua berdasarkan pertimbangan logis dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," terang Sekretaris DPC PDIP Gresik tersebut.










