KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri berhasil membekuk tiga pelaku spesialis sepeda motor di area eks. Karesidenan Kediri.
Ketiga pelaku tersebut adalah Muhammad Kholik (44), warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri serta Yuli Hadi (35) dan Suyanto (35) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan dari penangkapan ketiga pelaku itu, pihaknya mengamankan 16 unit sepeda motor hasil curian.
"Kami mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti 16 sepeda pelaku dan kunci T yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," kata AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Senin (24/5/2021).
Menurut Lukman, komplotan pencuri sepeda motor tersebut melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Yakni di Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Blitar. Pelaku mencuri sepeda motor terutama di area persawahan.
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
“Modus pelaku ini adalah kendaraan bermotor yang diparkir seputaran persawahan. Kemudian pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” terangnya.
Saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yakni menembak kaki ketiga pelaku, karena berusaha melarikan diri saat diamankan. "Ketiga pelaku yang ditangkap ini juga diketahui sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus yang sama," imbuh Lukman.
Lanjut kapolres, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Maret 2021 sampai Mei 2021. Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggondol sebanyak 16 unit sepeda motor. Namun, motor-motor tersebut belum sempat dijual, melainkan disimpan di satu rumah.
Baca Juga: Bupati Kediri Jamin Kehidupan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Ngancar
"Selanjutnya, ketiga pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara," pungkas Lukman.
Sementara itu, Muhammad Kholik-salah seorang tersangka yang pernah dipenjara dalam kasus sama, mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian. Ia bahkan mengaku mengetahui cara mencuri dengan kunci T saat masih mendekam di penjara.
“Saya biasanya berdua keliling di sawah, satu ada yang bagian mengawasi, satunya lagi membuka kunci,” ujar Kholik. (uji/ian)
Baca Juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung, Ipar dan Keponakannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News