TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tak terima sepeda motornya ditarik leasing, Warsono (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban bersama tiga rekannya menganiaya Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban.
Akibatnya, korban Malvinas Juni Eko Saputro (38), asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mengalami luka serius di tubuhnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Dari kejadian itu, jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku Warsono di rumahnya. Sedangkan, tiga pelaku lainnya masih buron. Yaitu, Sutiyono alias Yono (45), warga Desa Gesing, Kecamatan Semanding, dan dua lainnya belum diketahui identitasnya. Petugas sudah menetapkan ketiganya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tiga orang masih DPO, satu orang sudah kita ketahui identitasnya," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Minggu (6/6/2021).
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika sepeda motor milik pelaku Warsono ditarik Debt Collector WOM Finance Cabang Tuban karena telat membayar cicilan selama 3 bulan.
Baca Juga: Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
"Tidak terima kendaraannya ditarik, pelaku mencari debt collector PT WOM Finance dan mendapati Malvinas Juni Eko Saputro, selaku kepala bagian penarikan," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama tiga orang lainnya bertemu korban di sebuah bengkel dan membawa paksa ke dalam mobil menuju rumah salah satu kerabat pelaku di Kecamatan Plumpang. Di dalam mobil inilah korban menerima penganiayaan dan perlakuan kasar dari para pelaku.
Setibanya di rumah yang dituju, korban dikeroyok lagi dengan cara dipukul dan ditendang. Sekitar 45 menit dianiaya, korban juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan sepeda motor yang ditarik oleh PT. WOM Finance Cabang Tuban.
Baca Juga: Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
"Tak cukup sampai di situ, korban diperintahkan untuk bersumpah di Makam Sunan Geseng Tuban yang intinya setelah kejadian tersebut, korban tidak boleh menuntut dan dendam. Setelah itu korban dilepaskan," imbuhnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tuban langsung melaksanakan penyelidikan dengan mencari keterangan dari para saksi dan korban yang mengetahui kejadian penyekapan dan pengeronyokan tersebut. Dari informasi yang didapat, diketahui keberadaan salah satu pelaku Warsono yang juga selaku pemilik motor.
"Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di pipi, luka lecet di lengan tangan karena tendangan, dan memar di bagian ulu hati akibat diinjak-injak serta tulang rusuk sebelah kiri terasa sakit akibat tendangan," jelas Ruruh
Baca Juga: Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP sub 170 ayat 1 dan 2 ke 1E tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News