SUMENEP (BangsaOnline) - Pasukan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, telah menurunkan pipa tower milik Telekomonikasi Protelindo, kemarin.
Ditertibkannya tower di Jl Adi Rasa Nomor 7 Kolor Sumenep, dikarenakan tidak mengantongi izin pendirian tower.
Baca Juga: Kepala Satpol PP Sumenep Apresiasi Gerak Cepat Tim Call Center 122 Bantu Masyarakat
”Awalnya kami telah melayangkan surat kepada pemiliknya. Tapi imbauan kami tidak diindahkan. Sehingga, terpaksa ditertibkan,” kata Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh.
Pihaknya sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan perusahaan pemilik tower. Sebab, sebelumnya mereka mengaku masih dalam proses jual beli kepada Satelindo.
”Janjinya perusahannya dua minggu yang lalu akan menertibkan. Tapi kenyataannya hingga saat ini masih belum diturunkan. Makanya kami tertibkan secara paksa saja,” ungkapnya
Baca Juga: KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
Kepala Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BBPT) Sumenep Herman Poernomo mengatakan, jika aksi penertiban tower merupakan salah satu langkah bijak Pemerintah Sumenep. Sehingga kedepannya tidak ada lagi pembangunan menara tower ilegal.
Sebagai antisipasi yang akan dilakukan, pihaknya akan memperketat proses izin pembangunan menara tower yang dilakukan oleh perusahaan telekomonikasi kedepannya.
”Kedepan kami akan melakukan pemantauan terhadap semua pembangunan menara tower. Apalagi sesuai aturan yang ada, setiap tiga tahun sekali izinnya harus diperpanjang,” katanya. "Nantinya, kami akan menindak semua pembangunan menara yang tidak punya izin,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News