TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ismail (44), Warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban tewas bersimbah darah di tepi Jalan Raya Tuban-Lamongan, tepatnya di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kejadian itu terjadi sesaat setelah korban selesai minum tuak di sebuah warung milik Saudari T (46) alias Linda yang berlokasi di lingkungan makam desa setempat, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Korban tewas setelah dianiaya oleh Suyitno (30), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa mengatakan, di warung itu terdapat beberapa pengunjung, di antaranya pelaku dan korban. Saat berada di dalam warung, korban dalam keadaan mabuk dan mengganggu pemilik warung dan pengunjung lainnya.
"Pelaku mengaku tidak mengenal korban dan dalam pengaruh minuman keras jenis tuak. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan bersimbah darah dengan luka serius di bagian kepala," ucap AKP M. Adhi Makayasa.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Sebelum kejadian tersebut, sempat terjadi perselisihan antara korban dengan pengunjung lainnya. Melihat kejadian cekcok itu, pelaku berusaha mengingatkan korban namun tidak dihiraukan. Setelah itu korban keluar warung. Tiba-tiba pelaku mengambil sebuah batu kemudian dilemparkan ke arah korban.
"Korban sempat jatuh di jalan, kemudian pelaku kembali mengambil batu dan dilemparkan kembali ke arah kepala korban hingga mengakibatkan luka di kepala bagian belakang. Korban bersimbah darah dan tewas di lokasi," imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku sendiri telah dibawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku merasa tersinggung karena sebelumnya korban yang sempat ribut dengan pemilik warung dan teman pelaku. Saat itu pelaku menyuruh untuk berhenti membuat keributan namun tidak dihiraukan oleh korban," pungkasnya.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News