JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jombang menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) untuk Aparat Desa penerima Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Reguler dan kepada Unit Pengelola (UP) pelaksana Proram Kotaku, Kamis (10/06/21).
Bertempat di Aula Kantor Dinas Perkim, Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, kegiatan tersebut diikuti oleh dua desa yakni Desa Katemas, Kecamatan Kudu dan Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Kegiatan PKM ini, juga dihadiri oleh Ketua Forum Komunikasi Badan Keswadayaan Masyarakat (FKA-BKM) Kabupaten Jombang dan Koordinator Kota (Koorkot) Kabupaten Jombang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar mengatakan, Kotaku merupakan program yang berkelanjutan untuk menyelesaikan penanganan kawasan kumuh oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
"Pada tahun 2021 ini, Kabupaten Jombang mendapat Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Program Kotaku sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 177 /KPTS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021," ucapnya.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
Dijelaskan, hal ini berbeda dengan tahun 2019. Untuk mulai tahun 2020 dilanjutkan di tahun 2021 ini, Program Kotaku langsung di bawah rentang kendali Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh PPK Pengembangan Kawasan Permukiman.
"Kabupaten Jombang tetap berkomitmen terhadap kelancaran dan kesuksesan program tersebut. Yaitu dengan cara memberikan fasilitasi Program Kotaku melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang," tuturnya.
Menurut Syaiful, sejauh ini Program Kotaku di Kabupaten Jombang telah berjalan dengan lancar. Penentuan jenis infrastruktur pun telah ditentukan oleh masing-masing desa penerima BPM melalui musyawarah warga sebagaimana juknis pelaksanaan program.
Baca Juga: Atasi Banjir Sejak 17 Tahun, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai di Desa Sidokerto
"Untuk tahun 2021 ini, jenis BPM ada dua macam. Yakni BPM Reguler yang digunakan untuk jenis pekerjaan pembangunan. Sedangkan BPM Padat Karya Tunai/Cash For Work (CFW) digunakan untuk pemeliharaan/rehabilitasi di lokasi yang pernah mendapatkan BPM Reguler," terangnya.
"Kita berharap, dengan pelaksanaan PKM ini, para pelaksana Program Kotaku baik aparat desa maupun UP dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga program dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala dan penyimpangan," pungkas Syaiful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News