Ajak Stakeholder, KPU Surabaya dan Bawaslu Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ajak Stakeholder, KPU Surabaya dan Bawaslu Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Surabaya Bersama Stakeholder. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan secara triwulan getol dilakukan KPU Kota Surabaya bersama stakeholder tingkat kota dengan dihadiri Bawaslu Surabaya.

"Salah satu tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah mempermudah proses pemutakhiran data pada pemilu/pemilihan berikutnya. Dan KPU Kota Surabaya melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan bersama stakeholder tingkat kota," ujar Naafilah Astri Swarist, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

"Selain itu, pemutakhiran data pemilih ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti memasukkan pemilih baru yang terdiri dari pemilih baru berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, pemilih yang baru pindah masuk ke Surabaya dan memenuhi syarat untuk memilih, mencoret pemilih yang sudah meninggal maupun yang pindah keluar Surabaya," tandasnya.

"Rapat koordinasi yang dihadiri 10 instansi mendapatkan respons positif. KPU Surabaya berharap sinergi yang baik antar-stakeholder dapat terjalin untuk menghasilkan data pemilih yang lebih akurat ke depannya," papar Alumnus FISIP Unair tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Usman, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surabaya yang juga hadir di rakor tersebut menjelaskan bahwa Bawaslu berkewajiban mengawasi pemutakhiran data sesuai UU 7/2017.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

"Sebagaimana diamanatkan Pasal 104 Huruf e UU 7_2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mantan Panwascam Tambaksari itu.

"Dengan demikian, Bawaslu Kota Surabaya memastikan bahwa KPU Kota Surabaya telah melakukan proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat meminimalkan permasalahan daftar pemilih dari pemilihan dan pemilu yang tidak pernah tuntas," pungkasnya. (nf/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO