TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui dinas sosial bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melaksanakan program bebas pasung bagi penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek dr. Ratna Sulistyowati mengatakan bahwa kegiatan bebas pasung bagi penderita ODGJ tersebut merupakan program dari Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
"Jadi dari Ibu Gubernur itu kan ada program Jawa Timur bebas pasung, nah salah satunya saat ini yang ditunjuk pertama kali program bebas pasung adalah Kabupaten Trenggalek," kata Ratna ketika dihubungi melalui jaringan telepon, Senin (14/6/2021).
Disampaikan oleh Ratna, dengan adanya program tersebut, sejumlah 12 ODGJ telah dibebaskan dari pasung dan selanjutnya akan dibawa ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Menur Surabaya.
Ratna menyampaikan, dalam pelaksanaan program bebas pasung ini, sejatinya terdapat 15 ODGJ yang akan dibebaskan dari pasung. Namun, 3 ODGJ lainnya harus tertunda dari bebas pasung karena dinyatakan belum siap untuk dibebaskan. Ketiga ODGJ tersebut berasal dari Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo dan Kampak.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Dalam pelaksanaan program ini, kata Ratna lebih lanjut, dibagi dalam tiga tim. Untuk tim pertama dipimpin oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dengan sasaran Kecamatan Tugu dan Karangan.
Tim kedua dipimpin oleh Sekda Trenggalek Joko Irianto dengan sasaran Kecamatan Trenggalek, Gandusari, dan Durenan. Kemudian, untuk tim ketiga dipimpin oleh Asisten I Widarsono dengan sasaran Kecamatan Panggul.
Sementara itu, Sekda Trenggalek Joko Irianto mengatakan, kasus pemasungan terhadap ODGJ, biasanya disembunyikan dan pihak keluarga terkadang tidak memberikan informasi tersebut pada Pemkab Trenggalek.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025
Ia berharap, bila dalam satu keluarga terdapat ODGJ yang mengalami pemasungan hendaknya bisa dikomunikasikan dengan Pemkab Trenggalek. Caranya adalah dengan menyampaikan informasi tersebut pada pemerintah desa terlebih dahulu.
"Di pemerintahan desa itu kan ada tenaga kesehatan, sehingga tenaga kesehatan itu nanti akan menginformasikan ke dinkes dan kami akan segera mengambil langkah-langkah," kata Joko ketika memimpin bebas pasung bagi ODGJ di Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News