Sukseskan Program Jatim Bebas Pasung, Pemkab Trenggalek Bebaskan 12 ODGJ dari Pasungan

Sukseskan Program Jatim Bebas Pasung, Pemkab Trenggalek Bebaskan 12 ODGJ dari Pasungan Joko Irianto ketika memimpin bebas pasung bagi ODGJ di Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui dinas sosial bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melaksanakan program bagi penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten dr. Ratna Sulistyowati mengatakan bahwa kegiatan bagi penderita ODGJ tersebut merupakan program dari Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda

"Jadi dari Ibu Gubernur itu kan ada program Jawa Timur , nah salah satunya saat ini yang ditunjuk pertama kali program adalah Kabupaten ," kata Ratna ketika dihubungi melalui jaringan telepon, Senin (14/6/2021).

Disampaikan oleh Ratna, dengan adanya program tersebut, sejumlah 12 ODGJ telah dibebaskan dari pasung dan selanjutnya akan dibawa ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Menur Surabaya.

Ratna menyampaikan, dalam pelaksanaan program ini, sejatinya terdapat 15 ODGJ yang akan dibebaskan dari pasung. Namun, 3 ODGJ lainnya harus tertunda dari karena dinyatakan belum siap untuk dibebaskan. Ketiga ODGJ tersebut berasal dari Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo dan Kampak.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar

Dalam pelaksanaan program ini, kata Ratna lebih lanjut, dibagi dalam tiga tim. Untuk tim pertama dipimpin oleh Bupati Moch. Nur Arifin dengan sasaran Kecamatan Tugu dan Karangan.

Tim kedua dipimpin oleh Sekda Joko Irianto dengan sasaran Kecamatan , Gandusari, dan Durenan. Kemudian, untuk tim ketiga dipimpin oleh Asisten I Widarsono dengan sasaran Kecamatan Panggul.

Sementara itu, Sekda Joko Irianto mengatakan, kasus pemasungan terhadap ODGJ, biasanya disembunyikan dan pihak keluarga terkadang tidak memberikan informasi tersebut pada Pemkab .

Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025

Ia berharap, bila dalam satu keluarga terdapat ODGJ yang mengalami pemasungan hendaknya bisa dikomunikasikan dengan Pemkab . Caranya adalah dengan menyampaikan informasi tersebut pada pemerintah desa terlebih dahulu.

"Di pemerintahan desa itu kan ada tenaga kesehatan, sehingga tenaga kesehatan itu nanti akan menginformasikan ke dinkes dan kami akan segera mengambil langkah-langkah," kata Joko ketika memimpin bagi ODGJ di Desa Dawuhan, Kecamatan . (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO