Disergap Tim Rajawali 19 Mendadak, Pengedar Narkoba di Nganjuk Tak Berkutik

Disergap Tim Rajawali 19 Mendadak, Pengedar Narkoba di Nganjuk Tak Berkutik Tersangka Skw beserta barang bukti yang telah diamankan. foto: Ist./ Bambang/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satresnarkoba Jawa Timur yang berjuluk Rajawali 19 berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial Skw (49), Jumat (18/6) dini hari sekira pukul 01.00 wib.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba AKP Pujo. Tim ini semula memantau di sekitaran traffic light Kertosono, tepatnya di utara traffic light Jalan Kusuma Bangsa Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.

Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro

Saat pemantauan, tim mencurigai gerak-gerik Skw yang saat itu sedang melintas. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram. Barang bukti jenis sabu tersebut sedang digenggam pelaku di tangan kiri. Juga disita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Kendaraan tersebut digunakan sebagai alat transportasi. Selain itu juga 1 buah Hp merk Samsung warna putih tipe SN-E 500 H. HP ini digunakan sebagai alat komunikasi. Saat pelaku ditangkap, HP ini disimpan di saku celana depan sebelah kiri.

Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

Skw diketahui merupakan warga Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Ia membawa narkotika jenis shabu dibeli dari Naplon (DPO), alamat Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dengan cara diranjau di suatu tempat.

Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Pujo menjelaskan tersangka melanggar hukum karena, tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO