SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Usai PPKM skala mikro diperpanjang oleh pemerintah, jajaran tiga pilar Kecamatan Tandes makin getol menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19. Seperti dilakukan di Terminal Balongsari Kota Surabaya.
"Setelah kami gelar apel di kecamatan, kami langsung melakukan giat sesuai Perwali 67/2020 terkait penerapan prokes untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Ipda Andry Siswanto, Pawas sekaligus Kanit Intelkam Polsek Tandes, Selasa (22/6/2021).
BACA JUGA:
- Petugas Gabungan Siap Segel Tempat Hiburan Malam di Surabaya yang Nekat Buka di Malam Natal
- Kendarai Motor Tanpa STNK, Pasutri Cilik Ditilang Polisi saat Hendak Mabuk-mabukan
- Petugas Gabungan Gelar Razia di Diskotik Surabaya, 7 Pengunjung dan LC Positif Narkoba
- Ada Janda Positif Narkoba saat BNNK Surabaya Razia Diskotik di Kenjeran
"Dalam giat ini kami melakukan penindakan dan memberhentikan pengendara baik roda dua maupun empat yang tidak memakai masker," pungkasnya.
Dalam operasi yustisi tersebut, terdapat imbauan atau teguran lisan yang diberikan kepada 5 orang, tilang atau sita KTP 3 orang, tilang atau sita SIM 1 orang, dan tilang atau sita STNK 1 orang.
Adapun pelanggar yang kedapatan tidak membawa identitas langsung digiring pihak Satpol PP dan berkewajiban membayar denda administrasi kepada negara melalui Bank Jatim sebesar Rp 150.000. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News