SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Usai PPKM skala mikro diperpanjang oleh pemerintah, jajaran tiga pilar Kecamatan Tandes makin getol menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19. Seperti dilakukan di Terminal Balongsari Kota Surabaya.
"Setelah kami gelar apel di kecamatan, kami langsung melakukan giat sesuai Perwali 67/2020 terkait penerapan prokes untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Ipda Andry Siswanto, Pawas sekaligus Kanit Intelkam Polsek Tandes, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Terjunkan 50 Petugas untuk Tertibkan Lapak PKL di Jalan Kenjeran hingga Ngaglik
"Dalam giat ini kami melakukan penindakan dan memberhentikan pengendara baik roda dua maupun empat yang tidak memakai masker," pungkasnya.
Dalam operasi yustisi tersebut, terdapat imbauan atau teguran lisan yang diberikan kepada 5 orang, tilang atau sita KTP 3 orang, tilang atau sita SIM 1 orang, dan tilang atau sita STNK 1 orang.
Adapun pelanggar yang kedapatan tidak membawa identitas langsung digiring pihak Satpol PP dan berkewajiban membayar denda administrasi kepada negara melalui Bank Jatim sebesar Rp 150.000. (nf/zar)
Baca Juga: Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News