Menteri Desa: Jangan Bicara Pemberdayaan dalam Penanganan Warga Miskin

Menteri Desa: Jangan Bicara Pemberdayaan dalam Penanganan Warga Miskin Menteri Desa PDTT dan Transmigrasi saat meninjau pengrajin kain tenun di Desa Wedani Kecamatan Cerme. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Desa merupakan subjek (pelaku) pembangunan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, desa memiliki peran besar dalam mewujudkan pembangunan di daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia saat menghadiri dialog terbatas di di Balai Desa Wedani Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/6).

Dialog tersebut mengambil tema: Sinergi Industri dan Potensi Lokal Desa, Peran Legilaslatif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Gresik. Dialog juga dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Much Abdul Qodir, dan Dandim 0817 Letkol Inf. Taufik Ismail.

Dalam kesempatan ini, Mendes menjelaskan, dengan adanya regulasi UU 6 Tahun 2014, desa harus benar-benar memahami perannya dan melakukan langkah nyata sesuai kewenangannya. Sebab, Undang-Undang itu mengamanatkan desa sebagai subjek pembangunan.

Halim kemudian menyontohkan soal penanganan masalah . Menurut Halim, bahwa angka kemisikan di desa tak sampai 30 persen. Hal ini lantaran penanganan di desa sangat mudah.

"Jadi, kerak di desa itu sangat mudah ditangani karena pemimpinnya (kepala desa) tahu langsung. Saya contohkan ada seorang janda miskin, hidup sendiri, kemudian SDM-nya kurang. Dalam hal penanganan ini jangan bicara soal pemberdayaan, tapi pemberian bantuan. Karenanya, negara dan pemerintah harus hadir," ujar Halim.

Menurutnya, untuk menangani , maka harus diketahui dulu berapa jumlah warga miskin. Kemudian cara menanganinya. "Melalui program Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals/SDGs), desa-desa harus bisa menjalankan peran sebesar-besarnya dalam pembangunan dan memajukan desanya," kata Halim.

"Kemendes melalui SDGs telah menerima data bahwa sudah ada 60 persen desa di Indonesia melakukan pendataan kondisi warganya. Saya yakin data ini valid karena yang mendata desa langsung," tuturnya.

Dengan adanya pendataan lewat program SDGs tersebut, lanjut Halim, maka potensi desa bisa diketahui, termasuk masalahnya. "Jadi, ukurannya berapa potensi yang dimiliki desa dan masalah yang ada, sehingga kalau ukuran permasalahan sudah diketahui maka cara penyelesaiannya bisa diketahui. Dan, hal ini paling gampang dilakukan di desa," urainya.

"Melalui program SDGs, desa-desa di Indonesia harus bisa menjadi desa bisa. Yakni, bisa mendata mulai mengumpulkan, memastikan dan memutakhirkan, bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada, bisa membangun merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan, dan bisa menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, , pendidikan, pengangguran, dan lainnya," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO