"Yang pasti, kami melakukan itu (penelusuran-red), apa yang membalut niatnya hingga melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Kami tidak ingin marwah profesi jurnalis yang sebenarnya menjadi tercoreng, akibat ulah individu, segelintir, atau kelompok oknum wartawan yang dimaksud," tegasnya.
Jika memang terbukti, tambah Idur, IWO Malang Raya bakal melaporkan ke aparat penegak hukum, untuk segera diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kalau memang terbukti, kami tak segan-segan melaporkan oknum wartawan itu ke aparat penegak hukum, karena ini bukan ranahnya Dewan Pers, tapi murni tindak pidana," pungkasnya mempertegas.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Perumahan Skypark Resort Batu, Suwito Joyonegoro, S.H. mengungkapkan adanya dugaan penipuan dengan modus pengurusan izin perumahan yang dialami kliennya.









