GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langkah Camat Benjeng Suryo Wibowo mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang Pengangkatan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang, direspons oleh Suparno.
Suparno, Warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng akhirnya memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum (PH) Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H.,C.T.L., lantaran tak terima dengan langkah Camat Benjeng tersebut.
Baca Juga: Isi Kekosongan 2 Perangkat, Pemdes Wadeng Gresik Gelar P3D
"Memang benar. Suparno selaku Kasi Pemdes Munggugebang yang SK pelantikannya dibatalkan oleh Camat Benjeng mendatangi Kantor Bantuan Hukum Fajar Trilaksana, di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas untuk memberi kuasa," ucap Andi Fajar Yulianto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (30/6/2021).
"Saya diberi kuasa Suparno per tanggal 20 Juni 2021," imbuhnya.
Atas pemberian kuasa itu, lanjut Fajar, dirinya kemudian pada 23 Juni 2021 melayangkan surat keberatan kepada Camat Benjeng Suryo Wibowo atas Pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang, Kecamatan Benjeng Suparno.
Baca Juga: Diikuti 31 Warga, ini 3 Nama Terpilih Hasil Penjaringan 3 Jabatan Perangkat Desa Kembangan Gresik
"Surat keberatan kami layangkan berupa permintaan agar Camat Benjeng mencabut SK Pembatalan Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang Suparno," ujar Sekretaris DPC Peradi Gresik tersebut.
Selaku kuasa Suparno, Fajar memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada Camat Benjeng, terhitung surat keberatan dikirim pada 23 Juni 2021, agar mencabut SK pembatalan. "Jika tidak, kami akan lakukan upaya hukum," papar Fajar.
Menurut Fajar, langkah Camat Benjeng yang membatalkan SK Kades Munggugebang Warianto yang mengangkat Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang, bertentangan dengan perundang-undangan.
Baca Juga: Lagi, Kali Lamong Meluap, Sudah 4 Desa di Benjeng Terendam Banjir
Fajar mengacu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 126 Ayat (3) Huruf a, intinya menyatakan camat sebagai pembina penyelenggara pemerintahan desa.
"Kemudian, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, di dalamnya dijelaskan kewenangan camat di antaranya pelaksanaan teknis kewilayahan sekecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum," bebernya.
"Camat dapat menerima pelimpahan kewenangan akan tetapi sebatas aspek perizinan, rekomendasi dan penetapan-penetapan terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang diberikan oleh bupati," jelas Fajar.
Baca Juga: PT TUN Kabulkan Gugatan Suparno atas SK Pembatalan Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang
Namun, lanjut Fajar, camat tidak termasuk memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan kepala desa. "Justru kades sendirilah secara perundangan diberikan wewenang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya itu," ungkapnya.
"Jelasnya, pembatalan SK kades bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasannya (bupati/wali kota) dan tentu pembatalan keputusan oleh pengadilan (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan)," bebernya.
Kemudian, dari sisi desa, masih kata Fajar, juga ada petunjuk Permendagri No. 67 Tahun 2017 Perubahan Atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Baca Juga: Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kasipem Munggugebang, Adili Camat Benjeng Cabut SK Pembatalan
"Sebagai contoh tentang kewenangan pada Pasal 7 Ayat (2), pokok intinya pelaksana tugas kekosongan perangkat desa saja berupa surat resmi dari kepala desa yang tembusannya disampaikan kepada bupati melalui camat. Kemudian, pada Ayat (5) pengisian perangkat desa dikonsultasikan/rekomendasi kepada camat. Artinya apa? Beberapa petunjuk regulasi itu camat hanya sebagai pembina, pengawasan, fasilitator, dan koordinator," jelas Fajar.
Karenanya, tambah Fajar, langkah Camat Benjeng mengeluarkan SK pembatalan terhadap SK Kades Munggugebang Kecamatan Benjeng atas pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemdes adalah merupakan penyalahgunaan wewenang.
"Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) Huruf a UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," pungkasnya.
Baca Juga: Lima Desa di Kecamatan Balongpanggang Gresik Terendam Luapan Kali Lamong
Sementara itu, Camat Benjeng Suryo Wibowo mengaku sudah menerima surat keberatan dari Andi Fajar Yulianto. Namun, menurut Suryo sejauh ini surat tersebut belum direspons.
"Sejauh ini belum kami respons. Masih akan kami kaji. Kami akan mengkajinya, dengan berbagai pertimbangan," tukasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News