Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kasipem Munggugebang, Adili Camat Benjeng Cabut SK Pembatalan

Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kasipem Munggugebang, Adili Camat Benjeng Cabut SK Pembatalan Suparno (kiri) saat memberikan kuasa kepada Andi Fajar Yulianto. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gugatan Kasi Pemerintahan (Kasipem) , Kecamatan Benjeng, Suparno, terhadap , Suryo Wibowo, atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dikabulkan dalam sidang putusan di PTNU Surabaya, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Hal ini diungkapan oleh Kuasa Hukum Suparno, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana.

"Alhamdulillah, gugatan kami ke PTUN atas pembatalan SK pelantikan klien kami, Kasipem , Kecamatan Benjeng, terhadap dikabulkan," ungkap Fajar saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (31/12/2021).

Menurut Fajar, Hakim PTUN dengan Ketua Himawan Krisbiyantoro, dalam amar putusannya Nomor 125/G/2021/PTUN.SBY mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat (Suparno) untuk seluruhnya.

"Amar putusan itu menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat () berupa keputusan Camat Benjeng Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat , Kecamatan Benjeng," beber Fajar.

Amar putusan itu juga mewajibkan tergugat () mencabut keputusan Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO