GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gugatan Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Suparno, terhadap Camat Benjeng, Suryo Wibowo, atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dikabulkan dalam sidang putusan di PTNU Surabaya, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Hal ini diungkapan oleh Kuasa Hukum Suparno, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana.
BACA JUGA:
- Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
- Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
- Jelang Pilpres 2024, Muncul Istilah Selamatkan Diri Masing-Masing di Kalangan Kades Gresik
- Menang Gugatan PTUN, Warga Banangkah Layangkan Somasi Ancam Gusur RM Bebek Sinjay
"Alhamdulillah, gugatan kami ke PTUN atas pembatalan SK pelantikan klien kami, Kasipem Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, terhadap Camat Benjeng dikabulkan," ungkap Fajar saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (31/12/2021).
Menurut Fajar, Hakim PTUN dengan Ketua Himawan Krisbiyantoro, dalam amar putusannya Nomor 125/G/2021/PTUN.SBY mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat (Suparno) untuk seluruhnya.
"Amar putusan itu menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat (Camat Benjeng) berupa keputusan Camat Benjeng Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng," beber Fajar.
Amar putusan itu juga mewajibkan tergugat (Camat Benjeng) mencabut keputusan Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng.