GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik menahan Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Nur Hasyim, Kamis (26/9/2024) malam.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyimpangan bantuan beras kepada ribuan kepala keluarga (KK) warga Desa Roomo. Beras itu dibeli dari uang bantuan Corporate Social Responsobility (CSR) PT Smelting.
Baca Juga: Pemdes Sembunganyar Gresik Kembangkan Usaha BUMDes untuk Geliatkan Ekonomi Masyarakat
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Banjarasri, Kecamatan Cerme, selama 24 hari ke depan.
Sebelumnya, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di pidsus sejak pagi hingga malam. Sekitar pukul 20.15 WIB, ketiganya keluar dari ruang pidsus dengan memakai rompi oranye.
Kejari Gresik, Nana Riana, menyampaikan penetapan tiga tersangka setelah didapatkan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang bersumber dari CSR PT Smelting tahun 2023-2024.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Hari ini (Kamis, red) ketiga tersangka kami tahan di Rutan Banjarsari," ucap Nana Riana didampingi Kasi pidana khusus (Pidsus) Alifin Nurahmana Wanda.
Ia mengungkapkan, kasus ini berawal pada tahun 2023 hingga 2024. Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo mendapatkan CSR dari PT Smelting Rp1 miliar.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
CSR itu digunakan untuk pengadaan beras bantuan yang diberikan kepada warga dengan 2 tahap. Pengadaan beras tahap 1 sebanyak 11.000 ton dianggarkan Rp156 juta dari dana CSR Rp325 juta yang telah dicairkan untuk sebanyak 1.150 KK. Masing-masing KK mendapatkan jatah 20 kg.
"Setelah mendapatkan beras, warga protes lalu demo ke balai desa karena beras yang mereka terima tidak layak, berkutu, bau, dan banyak meniran (pecahan) juga banyak batu kecil. Beras yang diberikan juga tidak sampai 20 kg," ungkapnya.
Nana menambahkan, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejari Gresik telah meminta keterangan sebanyak 107 orang.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Para tersangka disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55," pungkas Nana. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News