Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD

Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua BPD Nur Hasyim saat gelandang ke Rutan Banjarsari. Foto: Ist.

Ia mengungkapkan, kasus ini berawal pada tahun 2023 hingga 2024. Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo mendapatkan CSR dari PT Smelting Rp1 miliar.

CSR itu digunakan untuk pengadaan beras bantuan yang diberikan kepada warga dengan 2 tahap. Pengadaan beras tahap 1 sebanyak 11.000 ton dianggarkan Rp156 juta dari dana CSR Rp325 juta yang telah dicairkan untuk sebanyak 1.150 KK. Masing-masing KK mendapatkan jatah 20 kg.

"Setelah mendapatkan beras, warga protes lalu demo ke balai desa karena beras yang mereka terima tidak layak, berkutu, bau, dan banyak meniran (pecahan) juga banyak batu kecil. Beras yang diberikan juga tidak sampai 20 kg," ungkapnya.

Nana menambahkan, dalam perkara ini penyidik Pidsus telah meminta keterangan sebanyak 107 orang.

"Para tersangka disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55," pungkas Nana. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO