Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi

Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi Kajari Gresik, Nana Riana (dua dari kiri), saat menjadi pemateri pencegahan korupsi untuk kades se-Ujungpangkah. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan pembekalan Ilmu pencegahan korupsi kepada kepala desa (kades) se-, Rabu (4/9/2024).

Kegiatan yang dikemas dengan bimbingan teknis (bimtek) itu diikuti 13 kepala desa beserta perangkatnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengatakan kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan tanah kas desa (TKD) yang baik dan benar. Sehingga, tidak terjadi penyimpangan.

Dalam kesempatan itu, Nana meminta pemerintah desa (pemdes) segera memverifikasi aset TKD yang masih dikuasai pihak ketiga untuk dicarikan solusi yang tepat.

"Nanti kalau ada desa yang TKD-nya masih dikuasai pihak ketiga, tolong diverifikasi lokasi di mana, luasnya berapa, dan surat-suratnya disiapkan. Setelah itu, laporkan ke saya," cetusnya.

Baca Juga: Pemdes Sembunganyar Gresik Kembangkan Usaha BUMDes untuk Geliatkan Ekonomi Masyarakat

Ia juga mengingatkan para kepala desa tentang potensi terjadinya korupsi melalui pengelolaan anggaran yang tidak benar.

Untuk itu, ia meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif.

Nana meminta agar DD dimanfaatkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Serta meningkatkan potensi desa dan membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu," pesannya.

Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, Nana mengimbau agar mengedepankan upaya preventif atau pencegaan sebagai perwujudan asas ultimum remidium. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO