GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Benjeng Suryo Wibowo menolak surat keberatan Suparno, warga Munggugebang Kecamatan Benjeng melalui kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L. dkk. Sebelumnya, surat keberatan atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang Kecamatan Benjeng Suparno itu dikirim pada 23 Juni 2021.
Camat Benjeng telah memberikan jawaban melalui surat Nomor: 141.2/350/437.106/2021, perihal tanggapan surat keberatan surat keputusan Camat Benjeng Nomor 141.2/10/437.108/2021.
Baca Juga: Isi Kekosongan 2 Perangkat, Pemdes Wadeng Gresik Gelar P3D
Dalam surat tesebut, Camat Benjeng memberikan 2 tanggapan. Pertama, Camat Benjeng telah menyampaikan surat kepada Kepala Desa Munggugebang tertanggal 7 Mei 2021 No: 141.2/165/437.106/2021 perihal penangguhan rekomendasi pengkatan perangkat desa. Kedua, keputusan Kades Munggugebang No: 141.2/8/427.106.18/2021, tanggal 20 Mei 2021 tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang Kabupaten Gresik dilaksanakan tanpa rekomendasi Camat Benjeng.
Menyikapi tanggapan dari Camat Benjeng tersebut, Fajar mengatakan hari ini (Selasa 6 Juli 2021) pihaknya akan melakukan upaya banding administrasi.
"Surat keberatan kepada Camat Benjeng yang baru dijawab pada tanggal 2 Juli 2021 hanya sebagai alibi pembenar atas tindakannya membatalkan SK Kades Munggugebang Kecamatan Benjeng," tutur Fajar didampingi Rudi Suprayitno, S.H., dan Yanto, S.H. kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (6/7/2021)
Baca Juga: Diikuti 31 Warga, ini 3 Nama Terpilih Hasil Penjaringan 3 Jabatan Perangkat Desa Kembangan Gresik
Fajar merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 pada huruf e yang menyebutkan, camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya 7 hari kerja.
"Ternyata faktanya, camat tidak juga menyampaikan surat rekomendasinya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Menurut Fajar, karena camat tidak menyampaikan rekomendasinya, ia menganggap camat telah menerima dan/atau menyetujui segala keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Munggugebang terkait pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang.
Baca Juga: Lagi, Kali Lamong Meluap, Sudah 4 Desa di Benjeng Terendam Banjir
"Langkah Kades Munggugebang kemudian melantik Suparno sebagai Kasi Pemdes, telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jo pasal 53 (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah pada pasal 175 angka 6 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," bebernya.
"Atas dasar itu, Camat Benjeng yang dalam hal ini telah melakukan tindakan di luar hak dan wewenangnya tersebut, maka tindakan ini mencerminkan sebagai pejabat yang tidak mendukung adanya program good and clean governance. Sehingga, akan menghambat pencapaian program menuju Pemerintahan Gresik Baru yang dicanangkan oleh bupati," tuding Fajar.
Fajar menambahkan, dalam upaya banding administrasi ini pihaknya juga melampirkan pendapat dari ahli hukum Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S.
Baca Juga: PT TUN Kabulkan Gugatan Suparno atas SK Pembatalan Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang
Berdasarkan simpulan atau konklusi pendapat ahli tersebut, kata Fajar, Camat Benjeng tidak mempunyai kewenangan menerbitkan surat keputusan tentang pembatalan pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, karena bertentangan dengan asas contrarius actus. "Sehingga mengakibatkan keputusan tersebut adalah batal demi hukum," ucapnya.
Fajar berharap, permasalahan tersebut tak berlarut-larut. "Sebab, apabila dilakukan pembiaran akan menjadikan preseden buruk terhadap pelaksanakan tata laku atau hukum administrasi tata usaha, khususnya di Kabupaten Gresik tercinta. Hal ini akan berisiko potensi akan menjadikan landasan contoh perilaku sewenang-wenang dari camat terhadap para kepala desa yang lain di kemudian hari. Padahal kepala desa punya hak otonom," cetusnya.
Fajar juga menjelaskan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan kepala desa (kades). Ia merujuk Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Pada pasal 126 ayat (3) huruf a intinya camat sebagai pembina penyelenggara pemerintahan desa," ujarnya.
Baca Juga: Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kasipem Munggugebang, Adili Camat Benjeng Cabut SK Pembatalan
"Kemudian, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Di dalamnya dijelaskan kewenangan camat di antaranya, pelaksanaan teknis kewilayahan se-kecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengkoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum. Karena itu, justru kades sendirilah secara perundangan diberikan wewenang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya itu," terangnya.
"Jelasnya, pembatalan SK kades bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasannya yaitu bupati atau wali kota, dan tentu pembatalan keputusan oleh pengadilan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News