GRESIK, BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., kembali merespons langkah Camat Benjeng Suryo Wibowo soal penerbitan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang.
Menurut Fajar, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah pihak, bahwa Kepala Desa (Kades) Munggugebang Wariyanto telah menjalankan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang P3D maupun Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang P3D. Baik dalam pembentukan panitia P3D, permintaan rekomendasi kepada Camat Benjeng untuk pelantikan, hingga pelantikan.
Baca Juga: Gandeng KWG, AKD Kecamatan Gresik Beri Edukasi Literasi Media kepada Perangkat
"Karena itu, saya kira camat tak punya wewenang membatalkan SK Kades Munggugebang berisikan pelantikan Suparno sebagai kasi pemerintahan desa (pemdes). Karena itu, sebaiknya camat mencabut SK tentang pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (31/5)2021).
Fajar mengaku telah membaca SK Camat Benjeng berisikan pembatalan SK Kades Munggugebang terkait pelantikan Suparno sebagai kasi pemdes. Dalam pertimbangan Camat Benjeng membatalkan SK Kades Munggugebang, tak ada konsideran (pertimbangan) sebagai alat bukti kalau pembentukan panitia P3D yang dilakukan Kades Munggugebang, ujian perangkat dilakukan panitia P3D, hingga hasil ujian diserahkan kepada kades yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada camat hingga pelantikan, dinyatakan sebagai maladministrasi atau malperundangan.
"Jadi, tak ada konsideran seperti itu," ungkap Fajar.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Karenanya, Fajar lagi-lagi menyarankan agar SK Camat Benjeng tentang pembatalan SK Kades Munggugebang tentang pelantikan Suparno dibatalkan. "Lebih baik dicabut atau dibatalkan saja," pinta Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana tersebut.
Fajar pada kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa yang berhak membatalkan SK yang dibuat kades itu yaitu atasan kades, dalam hal ini bupati. Itu pun jika terbukti ada inprosedural atau malperundangan. "Atau atas perintah pengadilan setelah kasusnya dibawa ke pengadilan. Jadi, camat tak punya wewenang untuk membatalkan SK kades," pungkas Fajar.
Sementara itu, Kepala Desa Munggugebang Wariyanto menyatakan bahwa dirinya telah menjalankan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang P3D maupun Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang P3D.
Baca Juga: HUT ke-60 Golkar, Fajar: Saya Siap Tarung dengan Asroin, Wongso, dan Anis untuk Jabat Ketua
"Semua sudah saya jalankan sesuai amanat perda dan perbup dalam pembentukan panitia P3D, permintaan rekomendasi kepada camat setelah menerima hasil penjaringan kasi pemdes dari panitia P3D, hingga pelantikannya," ungkap Wariyanto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (31/5/2021).
Wariyanto mengaku heran saat menerima surat dari Camat Benjeng soal pembatalan SK pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemdes Munggugebang. "Saya juga bertanya-tanya kenapa Pak Camat keluarkan SK pembatalan," terangnya.
Pada kesempatan ini, Wariyanto juga mengaku belum mendapatkan undangan Komisi I DPRD Gresik lagi untuk hearing lanjutan. "Sejauh ini belum ada undangan," pungkasnya. (hud/zar)
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News