PT TUN Kabulkan Gugatan Suparno atas SK Pembatalan Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang

PT TUN Kabulkan Gugatan Suparno atas SK Pembatalan Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang Suparno (kiri) saat memberikan kuasa kepada Andi Fajar Yulianto, 30 Juni 2021. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno, Kepala Sie Pemerintahan (Kasipem) , atas pembatalan SK pelantikan dirinya sebagai Kasipem .

Menurut Kuasa Hukum Suparno, , putusan PT TUN itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang juga mengabulkan gugatan Suparno, pada 30 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Gandeng KWG, AKD Kecamatan Gresik Beri Edukasi Literasi Media kepada Perangkat

"Alhamdulillah, di tingkat banding di PT TUN Surabaya gugatan klien kami atas pembatalan SK Pelantikan Kasipem terhadap dikuatkan," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi TUN ini adalah putusan terakhir dan berkekuatan hukum tetap.

"Makanya, kami harap segera melaksanakan isi putusan. Dan, jika tidak melaksanakan maka perlu diketahui ada sanksi yang serius," ujar Direktur LBH Fajar Trilaksana ini.

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

Menurutnya, sanksi itu diatur dalam Pasal 80 dan 81 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Yaitu sanksi administratif berat, antara lain berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak dan fasilitas lainnya, atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

"Untuk itu, amar putusan PT TUN harus segera dijalankan oleh ," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Dalam putusan PT TUN tersebut, tambah Fajar, hakim juga menghukum tergugat () untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250 ribu.

Baca Juga: HUT ke-60 Golkar, Fajar: Saya Siap Tarung dengan Asroin, Wongso, dan Anis untuk Jabat Ketua

Sidang di PT TUN Hakim Ketua dipimpin H. Ariyanto, dengan Hakim Anggota Hj. Evita Mawulan Akyati, dan Undang Saepudin.

Sementara penggugat Suparno didampingi Penasihat Hukum , Yanto, dan Rudy Suprayitno.

Adapun mendapatkan pendampingan dari Bagian Hukum Pemkab Gresik, yaitu Kabag Hukum dan Adi Nugroho.

Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024

Berdasarkan Putusan PT TUN bernomor: 20/B/2022/PT TUN.SBY, mengadili, mengabulkan gugatan penggugat (Suparno) untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat () berupa keputusan Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021, tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO