GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno, Kepala Sie Pemerintahan (Kasipem) Desa Munggugebang, atas pembatalan SK pelantikan dirinya sebagai Kasipem Desa Munggugebang.
Menurut Kuasa Hukum Suparno, Andi Fajar Yulianto, putusan PT TUN itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang juga mengabulkan gugatan Suparno, pada 30 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Fajar Siap Maju Bursa Calon Ketua DPD Golkar Gresik
"Alhamdulillah, di tingkat banding di PT TUN Surabaya gugatan klien kami atas pembatalan SK Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang terhadap Camat Benjeng dikuatkan," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi TUN ini adalah putusan terakhir dan berkekuatan hukum tetap.
"Makanya, kami harap Camat Benjeng segera melaksanakan isi putusan. Dan, jika tidak melaksanakan maka perlu diketahui ada sanksi yang serius," ujar Direktur LBH Fajar Trilaksana ini.
Baca Juga: YLBH FT Beri Penyuluhan Hukum Warga Padeg
Menurutnya, sanksi itu diatur dalam Pasal 80 dan 81 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Yaitu sanksi administratif berat, antara lain berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak dan fasilitas lainnya, atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
"Untuk itu, amar putusan PT TUN harus segera dijalankan oleh Camat Benjeng," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Dalam putusan PT TUN tersebut, tambah Fajar, hakim juga menghukum tergugat (Camat Benjeng) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250 ribu.
Baca Juga: Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
Sidang di PT TUN Hakim Ketua dipimpin H. Ariyanto, dengan Hakim Anggota Hj. Evita Mawulan Akyati, dan Undang Saepudin.
Sementara penggugat Suparno didampingi Penasihat Hukum Andi Fajar Yulianto, Yanto, dan Rudy Suprayitno.
Adapun Camat Benjeng mendapatkan pendampingan dari Bagian Hukum Pemkab Gresik, yaitu Kabag Hukum dan Adi Nugroho.
Baca Juga: Dimediasi Camat Kebomas, Konflik Kepengurusan LPMK Gulomantung Berakhir Damai
Berdasarkan Putusan PT TUN bernomor: 20/B/2022/PT TUN.SBY, mengadili, mengabulkan gugatan penggugat (Suparno) untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat (Camat Benjeng) berupa keputusan Camat Benjeng Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021, tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News