GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sepakat untuk melanjutkan pembahasan 6 rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa (usulan) DPRD dan inisiasi eksekutif (Pemkab Gresik).
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum (PU) fraksi terhadap raperda inisiatif eksekutif, dan pendapat bupati terhadap raperda prakarsa DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Gresik, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah didampingi Ketua Much. Abdul Qodir, serta Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan. Sementara bupati mengikuti paripurna secara virtual dari Kantor Bupati Gresik.
Adapun keempat raperda prakarsa DPRD, yakni raperda prakarsa Komisi I yang mengusulkan raperda tentang desa wisata. Komisi II mengusulkan raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan nelayan. Komisi III mengusulkan raperda tentang layanan persampahan dan kebersihan, dan Komisi IV mengusulkan raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Sementara kedua raperda inisiasi eksekutif, yakni raperda tentang perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan raperda tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dua raperda inisiasi eksekutif itu bakal dilanjutkan pembahasannya, setelah 7 fraksi DPRD melalui juru bicaranya masing-masing membacakan PU dan memberikan persetujuan.
Hal serupa juga terjadi dengan 4 raperda prakarsa DPRD. Pembahasannya bisa dilanjutkan setelah bupati menyampaikan tanggapannya untuk kelanjutan pembahasan. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News