Lindungi Pekerja Non-ASN, Pemkab Jember Teken MoU dengan BPJamsostek

Lindungi Pekerja Non-ASN, Pemkab Jember Teken MoU dengan BPJamsostek Bupati Hendy menyaksikan Kepala Cabang BPJSTK R Edy Suryono melakukan penandatanganan.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melaksanakan penandatanganan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kamis (1/7), di Pendopo Wahyawibawagraha.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Jember untuk memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja, baik di desa, kelurahan, dan tingkat RT/RW.

Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

"Formal maupun nonformal semuanya akan mendapatkan BPJSTK," ungkap .

"Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, bukan hanya ASN saja, mereka yang pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Jember juga memiliki hak yang sama (mendapat perlindungan)," sambung bupati yang berlatar belakang pengusaha itu.

Orang nomor satu di kota tembakau itu menjelaskan bahwa Pemkab Jember dan BPJamsostek sepakat akan merealisasikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.500 orang dalam tahun ini.

Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Hendy yang saat itu didampingi oleh Wakil MB Firjaun Barlaman menyampaikan harapan ke depannya supaya seluruh pekerja masyarakat Jember mendapatkan BPJSK.

"Kepedulian kami untuk mewujudkan serta memikirkan keselamatan seluruh pekerja, dengan harapan ke depan, semuanya dapat terkaver dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024

Senada, Kepala Cabang BPJSTK R Edy Suryono juga menyampaikan, supaya seluruh masyarakat pekerja di Jember dapat terlindungi. "Kami telah memegang 15.500 data, selanjutnya sudah clear dan bisa terkaver semuanya," ujarnya.

Terkait MoU, Edy menjelaskan dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Penandatanganan kerja sama (MoU) dengan pemkab dalam bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jember sebagai upaya mewujudkan keamanan masyarakat Jember. Hal tersebut tertuang berdasarkan Inpres No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," pungkas Edy.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Ir. Mirfano, OPD terkait, serta beberapa staf dari BPJSTK, dengan protokol kesehatan yang ketat. (adv/yud/eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO