JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membekuk tiga pesilat lantaran melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua pemuda, pada Selasa (22/06) lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Diketahui, ketiganya masing-masing yakni Andis Cator Prasetyo (24), warga Dusun Perak, Desa/Kecamatan Perak. Lalu RDS (17), serta MTH (17), keduanya warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
Baca Juga: Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya saat Tidur
Akibat aksi pengeroyokan yang terjadi di depan kampus Undar tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, kejadian berawal saat tersangka bersama puluhan anggota perguruan silat melakukan konvoi menuju Sumobito. Hal ini dilakukan lantaran di lokasi tujuan terjadi perusakan tugu perguruan mereka.
"Tersangka bersama puluhan lainnya melakukan konvoi untuk berangkat ke Sumobito. Karena di sana, terjadi pengrusakan tugu perguruan silat mereka," ujarnya, Jumat (2/7/21).
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pria Asal Kediri, Gara-gara Video Mesum yang Dikirim dari WA
Dijelaskan, saat melintas di Jalan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mereka melihat kedua korban mengenakan pakaian warna hitam yang dikira berlogo perguruan lain. Tersulut amarah, kedua korban masing-masing yakni Muhammad Cahyo Takbirulloh (20) serta Izam Adi Anto (20), keduanya warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Megaluh, langsung diserang.
"Kedua korban mengenakan pakaian warna hitam yang dikira logo perguruan lain. Akibatnya kedua korban dikeroyok oleh tersangka beserta teman-temannya," jelasnya.
Akibat aksi pengeyokan tadi, korban mengalami sejumlah luka lecet serta memar. Termasuk pakaian yang mereka kenakan dirampas untuk selanjutnya dibuang di kawasan STKIP Jombang.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
"Tiga tersangka berhasil kami amankan, sementara sisanya masih kami kejar. Untuk identitas serta alamat yang bersangkutan sudah kami kantongi," terang mantan Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya itu.
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor berbagai merek, sebuah kaos, serta dua bendera perguruan silat.
"Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan tenaga bersama-sama. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Teguh. (aan/ian)
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News