Tersangka Agus Prianto (tengah) diapit petugas, saat berada di Polsek Sukorejo, Ponorogo. foto: ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agus Priyanto (40), warga Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri harus menghabiskan hari-harinya di bui. Pasalnya, pria yang mengaku seorang dukun sakti itu, dilaporkan ke Polsek Pagu, Kabupaten Kediri karena telah membawa lari sepeda motor milik kliennya.
Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan, bahwa AP dilaporkan telah membawa 1 unit sepeda motor Honda Kharisma milik Kaolani (57), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA:
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
Menurut Erwan, aksi penipuan itu berawal pada Senin, 22 Juni 2020 lalu. Mulanya pelaku mendatangi rumah korban (Kaolani) bersama Abdul Aziz (60), warga Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
"Kedatangan Abdul Azis bersama pelaku ini bertujuan untuk meyakinkan korban bahwa ia sanggup mengambil barang antik berupa keris di temat wingit (keramat). Abdul Azis kemudian meminjam sepeda motor milik korban," kata Erwan, Minggu (4/7).
Tanpa menaruh curiga, korban meminjamkan sepeda motor ke Abdul Azis. Saat itu Abdul Azis pergi bersama pelaku dengan tujuan Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
"Saat berhenti di Desa Menang, pelaku (Agus Prianto) ini ganti meminjam sepeda motor itu. Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil barang antik berupa keris," terang Erwan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




