KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agus Priyanto (40), warga Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri harus menghabiskan hari-harinya di bui. Pasalnya, pria yang mengaku seorang dukun sakti itu, dilaporkan ke Polsek Pagu, Kabupaten Kediri karena telah membawa lari sepeda motor milik kliennya.
Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan, bahwa AP dilaporkan telah membawa 1 unit sepeda motor Honda Kharisma milik Kaolani (57), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Menurut Erwan, aksi penipuan itu berawal pada Senin, 22 Juni 2020 lalu. Mulanya pelaku mendatangi rumah korban (Kaolani) bersama Abdul Aziz (60), warga Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
"Kedatangan Abdul Azis bersama pelaku ini bertujuan untuk meyakinkan korban bahwa ia sanggup mengambil barang antik berupa keris di temat wingit (keramat). Abdul Azis kemudian meminjam sepeda motor milik korban," kata Erwan, Minggu (4/7).
Tanpa menaruh curiga, korban meminjamkan sepeda motor ke Abdul Azis. Saat itu Abdul Azis pergi bersama pelaku dengan tujuan Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Saat berhenti di Desa Menang, pelaku (Agus Prianto) ini ganti meminjam sepeda motor itu. Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil barang antik berupa keris," terang Erwan.
Abdul Aziz yang tidak menaruh curiga meminjamkan sepeda motor itu. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali. Abdul Aziz bingung karena sepeda motor itu bukan miliknya.
Akhirnya Abdul Aziz menghubungi korban bahwa sepeda motornya dibawa pelaku. "Merasa menjadi korban penipuan akhirnya korban melapor ke Polsek Pagu," terang Erwin.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Kasus penipuan itu akhirnya terungkap. Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mendapat kabar bahwa pelaku ditangkap di Polsek Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Pelaku ini melakukan kejahatan yang sama di wilayah Ponorogo.
"Mendapat informasi pelaku ditangkap di Ponorogo, petugas unit Reskrim Polsek Pagu langsung ke sana. Setelah dikroscek ternyata benar," tutur Erwan.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Sukorejo, Ponorogo. Hasil interogasi, ternyata pelaku sudah melakukan kejahatan penipuan di berbagai TKP. "Dari keterangan pelaku ia melakukan aksinya di Pagu dan Gurah. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sukorejo," ungkap Erwan. (uji/ian)
Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News