KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan beserta Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 Pasuruan melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pasuruan, Sabtu (3/7/2021), di Alun-alun Kota Pasuruan.
Hal itu dilakukan bertepatan dengan diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Wali Kota Pasuruan, Drs. H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM darurat di antaranya, pelaksanaan PPKM darurat merupakan keputusan dari pemerintah pusat dan provinsi yang ditindaklanjuti di Kota Pasuruan. Sehingga, masyarakat diharap memahami dan mengerti situasi dan kondisi saat ini serta mendukung dan menyukseskan PPKM darurat di Kota Pasuruan.
"Tingginya penularan Covid-19 di berbagai daerah khususnya Kota Pasuruan, maka petugas yang diberikan amanah untuk melaksanakan PPKM Darurat ini secara bersama-sama bergandengan tangan, satu pikiran, satu persepsi dan satu hati dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Gus Ipul.
Pelaksanaan PPKM darurat, lanjut Gus Ipul, merupakan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kemudian ada SK Gubernur yang ditindaklanjuti oleh Satgas Covid 19 Kota Pasuruan.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Lebih lanjut disampaikan, poin penting pelaksanaan PPKM darurat di Kota Pasuruan yaitu, larangan bekerja di kantor yang non esensial. Untuk sektor esensial diperbolehkan 25-50 persen dari jumlah karyawan.
Selanjutnya, pasar dan toko buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pembeli maksimal 50 persen, apotek dan toko obat buka 24 jam, transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen, serta restoran buka dengan mengutamakan take away sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian pelaku perjalanan pesawat maupun kereta api menggunakan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu dan PCR dua hari untuk pesawat dan antigen untuk moda tranportasi lainnya. Sedangkan sektor konstruksi 100 persen boleh beroperasi dengan prples ketat. Selain itu, PPKM Mikro tetap dipertahankan dengan Posko PPKM di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
"Kesehatan, keamanan, logistik, transportasi dan industri kebutuhan pokok dengan protokol kesehatan, kegiatan belajar mengajar online, resepsi pernikahan maksimal undangan 30 orang dan tidak makan di tempat. Untuk tempat ibadah, seni budaya, olahraga, fasilitas umum, mal, dan lain-lain tutup sementara," bebernya.
Gus Ipul juga menyampaikan, dalam penerapan PPKM darurat ini perlu dikampayekan betapa pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin, mengurangi mobilitas dan juga menghindari kerumunan.
"Melakukan sosialisasi apa yang telah menjadi ketentuan ini kepada masyarakat luas, juga mengikuti, juga bisa dipahami oleh masyarakat karena dalam ketentuan ini memuat satu sansi siapapun yang melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, diberikan sanksi dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
"Kita perlu memberikan contoh yang baik ke masyarakat karena kesadaran masyarakat yang luar biasa mari kita ajak masyarakat kalau di tempat umum silakan menggunakan masker. Contoh-contoh seperti ini yang harus kita berikan dan yang tidak memakai masker kita foto biar nanti jelas mana yang taat, mana yang setuju, dan mana yang tidak setuju supaya kita tahu. Diharapkan PPKM dapat berjalan dengan lancar agar dapat menurunkan penularan Covid-19 semuanya bisa sembuh sehingga hidup kita bisa normal kembali,” pungkas Gus Ipul.
Turut hadir dalam apel tersebut, Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Dandim 0819 Letkol Infantri Nyarman, dan Kepala OPD terkait. Apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat diikuti prajurit TNI, Kepolisian, Dishub, Satpol PP, Linmas dan Relawan. (ard/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News