BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Belasan mall yang ada di Kabupaten Banyuwangi ditutup sementara sejak diterapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021. Tak pelak kebijakan dari Pemerintah Pusat itu pun membuat ratusan karyawan pusat perbelanjaan di kabupaten paling ujung timur di pulau Jawa ini menjerit.
Pasalnya, selama diliburkan mereka tidak mendapat pemasukan. Apalagi selama pandemi berlangsung, mereka tidak menerima upah secara penuh lantaran adanya efisiensi jam kerja dari perusahaan.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Kepada BANGSAONLINE.com, salah seorang karyawan mall di Kabupaten Banyuwangi berinisial E mengaku sangat berat untuk menerima kebijakan tersebut. Dengan diliburkannya semua karyawan, artinya para karyawan tidak digaji. Sehingga selama 17 hari ke depan mereka hanya bisa gigit jari, dan berharap kepada pemerintah untuk memberikan bantuan kompensasi.
"Untuk bulan ini, kami bisa memenuhi kebutuhan karena baru saja gajian. Untuk bulan besok bagaimana, karena gaji kita minus banyak. Apakah ada bantuan kompensasi dari pemerintah untuk kami?," cetus E, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Dia pun tidak bisa membayangkan nasib rekan sejawatnya yang menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan lainnya. Seperti cicilan motor, perumahan, dan lainnya.
"Pastinya, pusing tujuh keliling. Sungguh berat kebijakan ini untuk dilalui. Saya harap pandemi Covid-19 cepat berlalu, dan kita bisa hidup normal seperti dulu," pungkasnya.
Perlu diketahui, dengan penerapan PPKM Darurat terdapat 11 Mall di Kabupaten Banyuwangi yang ditutup. Antara lain, Roxy Square, Ramayana, Vionata, Mitra Rogojampi, Mitra Jajag, KDS, Sun East Mall, A&R, Arjuna, Bares Genteng dan Bares Rogojampi. (guh/rev)
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News