Raperda Perubahan Pemdes Resmi Disahkan, Ketua Pansus I DPRD Pasuruan: Bersifat Tambahan Regulasi

Raperda Perubahan Pemdes Resmi Disahkan, Ketua Pansus I DPRD Pasuruan: Bersifat Tambahan Regulasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan saat menandatangani pengesahan 6 raperda. (foto: ist)

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Pansus I DPRD Kabupaten Pasuruan, Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa (Pemdes) resmi disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna persetujuan raperda non-APBD di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (5/7/2021).

Selain itu, juga disahkan 5 raperda usulan eksekutif, yakni raperda inovasi daerah, raperda tentang desa wisata, raperda pencabutan 5 perda, raperda untuk disabilitas, dan perancangan perubahan peraturan pembentukan daerah.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Dr. Kasiman, Ketua Pansus I menuturkan bahwa pengesahan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa menjadi perda sejatinya bersifat tambahan regulas. Artinya, dalam proses tahapan pilkades serentak nanti tetap bisa menggunakan perda lama.

"Persentase perubahan perda tersebut tidak sampai 50 persen, maka di dalam tahapan pilkades serentak nanti, pihak Pasuruan masih bisa menggunakan perda lama," ujar Politikus Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, ada 4 poin penting yang termaktub di perda baru tersebut, seperti contoh untuk lulusan pondok pesantren yang setara dengan SMP/SLPT, mereka bisa mengikuti pendaftaran pilkades dengan meminta legalisir ke pondok, di mana sebelumnya mereka harus meminta legalisir ke Kemenag.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

"Bahkan, calon kades yang berjumlah 2-5 orang (sudah memenuhi persyaratan bisa baca tulis, membaca kitab suci sesuai agama) mereka sudah tidak mengikuti tes tulis. Sementara untuk calon yang lebih dari 5 orang harus mengikuti tes tulis," tukasnya.

Sementara itu, Ismail Maky, Ketua LSM Format (Forum Rembuk Masyarakat Timur) menilai bahwa pengesahan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa sarat kepentingan politik. Ia menduga pengesahan perda tersebut ada kaitannya dengan pemilu 2024 nanti. Khususnya bagi lulusan pondok pesantren, mereka bisa ikut kontestasi pilkades serentak tahun 2021.

"Kalau memang para wakil rakyat di gedung dewan itu, mereka ingin melakukan penyempurnaan di perda lama, cukup difasilitasi di peraturan bupati yang notabenenya mengatur secara teknis. Kami menilai perda baru tersebut terkesan dipaksakan untuk kepentingan politikus di 2024 nanti," tutur Maky.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

"Bila dalam pilkades serentak nanti tidak berhati-hati dan kurang jeli utamanya dalam menggunakan dasar aturan, maka dampak buruk kemungkinan akan muncul banyak gugatan di PTUN lantaran ada dua perda yang mengatur soal pilkades," pungkasnya. (*/bib/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO