JOMBANG, BANGSAONLINE.com - PPKM darurat dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan kegiatan tersebut berlangsung, Polres Jombang akan memberikan sanksi kategori tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bahwa para pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi tipiring.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
"Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM darurat kami kenakan dalam kategori tipiring," ujarnya dalam konferensi pers bersama Bupati Jombang terkait PPKM darurat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (8/7/2021).
Meski akan memberlakukan tipiring bagi pelanggar PPKM darurat, pihaknya tidak serta merta harus menetapkan sanksi pada semuanya. "Tentu kami akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, seperti halnya kemarin kami tindak pemilik kafe yang saat ini telah kami amankan," terang Kapolres Jombang.
"Hingga hari ini penerapan PPKM darurat, kami telah menindak 4 pelanggar dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP untuk diproses," pungkasnya. (aan/zar)
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News