Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bersama Forkopimda Jombang saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Jombang. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - PPKM darurat dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan kegiatan tersebut berlangsung, Polres Jombang akan memberikan sanksi kategori tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bahwa para pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi tipiring.
BACA JUGA:
- Penjual Bubur di Jombang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Jasad Diduga Sudah 3 Hari
- 3 Remaja Berboncengan Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Truk Fuso di Jombang Dini Hari
- Aksi Koboi di Wonosalam Jombang Berakhir di Jeruji Besi
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
"Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM darurat kami kenakan dalam kategori tipiring," ujarnya dalam konferensi pers bersama Bupati Jombang terkait PPKM darurat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (8/7/2021).
Meski akan memberlakukan tipiring bagi pelanggar PPKM darurat, pihaknya tidak serta merta harus menetapkan sanksi pada semuanya. "Tentu kami akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, seperti halnya kemarin kami tindak pemilik kafe yang saat ini telah kami amankan," terang Kapolres Jombang.
"Hingga hari ini penerapan PPKM darurat, kami telah menindak 4 pelanggar dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP untuk diproses," pungkasnya. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




